Pemikiran HLA Hart : Salah satu konsep kunci yang diusulkan oleh Hart adalah "hukum sebagai peraturan sosial yang umum" (law as a general social rule). Ia berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diterima secara umum dalam masyarakat, dan hukum mengatur perilaku individu dengan mengandung norma-norma yang dihormati. Hart juga mengemukakan pemisahan antara "hukum menjadi hukum yang berlaku" (law as it is) dan "hukum yang adil" (law as it ought to be), yang membantu dalam memahami peran hukum dalam masyarakat.
Hasil review dan inspirasinya :
Dalam sosiologi hukum, kita menggali bagaimana hukum memengaruhi cara manusia berinteraksi, beradaptasi dengan perubahan sosial, dan mengatur kehidupan sehari-hari. Melalui pemahaman ini, kita dapat memperjuangkan perubahan hukum yang lebih adil dan memahami kompleksitas sistem hukum dalam konteks masyarakat. Sosiologi hukum juga memberikan wawasan yang dalam tentang peran hukum dalam menciptakan dan memelihara tatanan sosial serta memengaruhi perkembangan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H