Mohon tunggu...
Ria Ananda
Ria Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa yang mencoba menekuni bidang tulis menulis di platform apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial Karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

12 Oktober 2023   20:35 Diperbarui: 12 Oktober 2023   20:44 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis yuridis normatif tentang spiritualitas yang mencerahkan mencakup penemuan dan pemahaman hukum dan norma yang berkaitan dengan nilai spiritualitas  pencerahan. Hal ini mencakup pertimbangan hukum terkait kebebasan beragama, perlindungan terhadap diskriminasi agama, pengaturan perpajakan dan yayasan keagamaan, undang-undang lingkungan hidup yang mencerminkan nilai-nilai spiritual, hak waris, etika profesi, dan penyelesaian sengketa terkait nilai-nilai spiritual. Jenis analisis ini memungkinkan kita untuk memahami bagaimana hukum di berbagai negara mengakomodasi dan menghormati spiritualitas dalam masyarakat.

  • Analisis Yuridis Empiris

Analisis yuridis empiris tentang spiritualitas yang mencerahkan akan melibatkan penelitian empiris, termasuk survei, studi kasus, dan pengumpulan data. Tujuan dari analisis ini adalah untuk memperoleh pemahaman berdasarkan bukti empiris tentang bagaimana spiritualitas yang tercerahkan mempengaruhi individu, kelompok, atau masyarakat dengan cara tertentu. Hal ini mungkin termasuk mengeksplorasi dampak spiritualitas terhadap kesehatan fisik dan mental, hubungan sosial, produktivitas dan perilaku hukum. Jenis analisis ini memberikan pandangan konkrit tentang bagaimana pemahaman spiritual dapat berkontribusi dalam kehidupan sehari-hari dan mungkin menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih baik di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun