Dalam positivisme hukum, tindakan hukum yang sah adalah yang didasarkan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dalam kasus penggelapan dana, tindakan tersebut dapat dianggap ilegal jika melanggar undang-undang yang mengatur penggunaan dana publik atau organisasi. Oleh karena itu, penggelapan dana dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Tindakan Individu
Positivisme hukum memandang individu sebagai pelaku tindakan hukum. Dalam konteks ini, individu yang terlibat dalam penggelapan dana masyarakat dapat dianggap sebagai pelaku tindakan hukum yang melanggar hukum yang berlaku. Mereka dapat diadili dan dihukum sesuai dengan prosedur hukum yang sah.
c. Pengaruh Hukum Terhadap Perubahan Sosial
Meskipun positivisme hukum tidak membahas kriteria moralitas atau keadilan, hukum yang efektif dan ditegakkan dengan baik dapat memiliki dampak positif pada perubahan sosial. Dalam kasus penggelapan dana, penegakan hukum yang tepat dapat membantu melindungi kepentingan masyarakat dan organisasi serta membangun kepercayaan dalam sistem hukum.
3. Keterbatasan Filsafat Hukum Positivisme
Sementara positivisme hukum memberikan pandangan yang kuat tentang hukum sebagai aturan yang harus diikuti, pendekatan ini memiliki beberapa keterbatasan. Salah satu kritik utama terhadap positivisme adalah bahwa ia tidak mempertimbangkan masalah keadilan atau moralitas dalam hukum. Oleh karena itu, dalam kasus penggelapan dana, pendekatan ini mungkin tidak memberikan jawaban yang memadai terkait dengan apakah tindakan tersebut benar atau salah secara moral.
Madzhab Hukum Positivisme
Dalam kasus penggelapan dana masyarakat, madzhab hukum positivisme menekankan bahwa tindakan penggelapan akan dianggap ilegal jika melanggar undang-undang yang berlaku yang mengatur penggunaan dana publik atau organisasi. Dalam pandangan ini, yang penting adalah apakah tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan apakah tindakan tersebut adil atau tidak secara moral. Oleh karena itu, penggelapan dana akan dianggap pelanggaran hukum yang harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, terlepas dari pertimbangan etika atau moralitas.
Kesimpulan
Kasus penggelapan dana masyarakat adalah masalah serius dalam hukum yang dapat dianalisis dari sudut pandang filsafat hukum positivisme. Dalam pendekatan ini, fokus utama adalah pada legalitas tindakan dan penegakan hukum yang efektif. Namun, kita harus ingat bahwa positivisme hukum memiliki keterbatasan dalam menangani isu-isu keadilan dan moralitas. Oleh karena itu, ketika mengevaluasi kasus semacam ini, perlu ada ruang bagi pertimbangan etika dan nilai-nilai moral yang mungkin tidak selalu sejalan dengan pandangan positivisme hukum. Dalam praktiknya, seringkali diperlukan pendekatan yang lebih holistik yang menggabungkan aspek-aspek positivisme hukum dengan pertimbangan etika untuk mencapai keadilan yang lebih besar dalam sistem hukum.