Aturan-aturan penggunaan bahan tambahan pangan atau BTP diatur oleh Uni Eropa (UE), Food and Drug Administration (FDA), Food and Agricultural Organization (FAO), dan World Health Organization (WHO). BTP di setiap negara memiliki peraturan sendiri meskipun ada beberapa kesamaan pengaturan.
Badan yang meregulasi BTP di Indonesia diatur oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Bahan Tambahan Pangan atau BTP tidak dikonsumsi sebagai makanan dan bukan merupakan bahan baku pangan; BTP memiliki nilai gizi yang sengaja ditambahkan dalam pangan; batas maksimal penggunaan BTP disesuaikan dengan jenis BTP dan kategori pangan. Regulasi prosedural bahan tambahan makanan mengikuti prinsip umum, antara lain: keamanan BTP dijamin setelah pengujian praklinis, penentuan tingkat keamanan diamati dari efek yang timbul pada hewan uji, penambahan BTP di bawah dosis toksik, BTP dipertimbangkan pada keamanan populasi rentan, dam keamanan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Kapan BTP dikatakan tercemar?
Jika mengandung zat beracun atau zat dengan komposisi yang rusak, membahayakan kesehatan pasien. Selama BTP yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan batas yang telah ditetapkan, maka penggunaan BTP dalam produk makanan aman untuk digunakan.
Sumber :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/MENKES/PER/IX/88 Tentang Bahan Tambahan Makanan.
M. Neelam and S. Mishra, “Effects of Food Additives and Preservatives and Shelf Life of the,” Assian J. Sci. Technology, vol. 9, no. 10, pp. 8910–8912, 2018.
P. Pressman, R. Clemens, W. Hayes, and C. Reddy, “Food additive safety,” Toxicol. Res. Appl., vol. 1, p. 239784731772357, 2017, doi: 10.1177/2397847317723572.
B. A. Gherezgihier et al., “Food Additives: Functions, Effects, Regulations, Approval and Safety Evaluation,” J. Acad. Ind. Res., vol. 6, no. 4, pp. 62–68, 2017.