1. Apa itu PT. ASABRI?
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI adalah salah satu BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang asuransi. Namun dikhususkan untuk Purnawirawan Anggota TNI atau Tentara Nasional Indonesia dan Polri atau Polisi Republik Indonesia.
dilansir dari asabri.coi.id PT. ASABRi ini berdiri pada 17 April 1963 sesuai peraturan pemerintah No. 15 tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen ( Tabungan dan Asuransi Pensiun) mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen, karena sebab sebagai berikut:
Tujuan di dirikannya PT. ASABRI untuk ikut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya dibidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan sosialdi lingkungan Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesa (TNI) Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta optimalisasi pemanfaatan sumber dayaPerseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2. Siapa Jajaran Manajemennya?
Harry Susetyo Nugroho ( Kominsaris Independen)Â
Sesuai Keputusan Meneg BUMN Nomor SK-202/MBU/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-22/KDK.05/2019 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Komisaris PT ASABRI (Persero).
Ada hal menarik dari saudara Sonny, sebenarnya beliau adalah seorang Letnan Jenderal TNI Sonny Widjaja. Purnawirawan perwira tinggi TNI-AD, pada tahun 2014 sampai 1 Februari 2016 pernah mengemban amanat sebagai Dansesko TNI pengganti Marsdya TNI Ismono Wijayanto.
Sesuai Keputusan Meneg BUMN Nomor SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota- Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI.Â
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-296/NB.11/2016 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Direktur PT ASABRI (Persero).
Sesuai Kep PT ASABRI (Persero) Nomor : Kep/39-AS/VI/2016 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Anggota Direksi PT ASABRI (Persero).
Sesuai Keputusan Meneg BUMN Nomor SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
3. ASABRI Korupsi 10 Triliun?
Dilansir dari kompas.com Menko Polhukam menyampaikan adanya dugaan penyelewengan dana sebesar 10 T di tubuh Asabri.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud kepada awak media di Kemenko Polhukam seperti dilansir dari Kompas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Menurut penulis, dugaan tersebut tentu bukan sesuatu yang remeh temeh. Mengingat besaran Nilai nominal dana pensiun Purnawirawan TNI dan Polri yang tidak begitu besar. Besaran nominal tersebut pasti tergantung dari tingkat golongan kepangkatan itu sendiri.
Tak diragukan lagi jika pernah ada kasus korupsi yang pernah terjadi beberapa tahun silam seperti "Cicak Vs Buaya".
Penulis tidak bisa membayangkan sekian nominal uang pensiun TNI dan Polri tidak sepadan dengan tugas yang mereka emban untuk mengayomi masyarakat Indonesia dan menjaga kedaulatan NKRI.
Dengan diangkatnya Bapak Erick Thohir menjadi Menteri BUMN diharapkan bisa menggebrak dan membuat jera para elit jajaran Direksi BUMN agar tak mementingkan dirinya sendiri, mengingat masih banyak para purnawirawan serdadu yang mengandalkan uang pensiun untuk menopang kehidupan mereka.
Kalau pernah ada pernyataan Memakmurkan Kesejahteraan Anggota Militer, maka sejahterakan juga para purnawirawan dan para veteran pahlawan kemerdekaan yang sampai saat ini masih belum mendapatkan rumah atau kehidupan yang layak, padahal mereka ikut dalam memerdekakan bangsa ini dari kolonialisme.
Tak elok jika setiap ada mutasi kepangkatan dan kenaikan jabatan selalu mengatakan "akan menyejahterakan para purnawirawan dan veteran kemerdekaan" tapi hanya sebuah wacana, buat apa pangkat yang tinggi jika kamu tidak memberikan "GIVE" kepada seniormu atau pendahulumu? apalah arti solidaritas antar prajurit tapi kamu lupa sama para purnawirawan dan veteran kemerdekaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H