2. Kedudukan Yurisprudensi sebagai sumber hukum
Dapat diketahui bahwa yurisprudensi merupakan putusan hakim ataupun pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi. Dengan diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hukum, semakin menegaskan pula tugas dan wewenang hakim dalam menemukan penemuan hukum baru.Â
Tak hanya sekedar menerapkan undang-undang, melainkan hakim sendiri juga dapat membentuk hukum. Terlebih ketika suatu aturan yang ada dalam undang-undang tidak jelas, undang-undang yang ada tidak sesuai dengan keadaan zaman sekarang atau bahkan undang-undang tidak mengatur masalah yang tengah dihadapi.Â
Kewenangan hakim dalam melakukan sebuah penemuan hukum, menurut Bambang Sutiyoso disebabkan hakimdihadapkan pada sebuah peristiwa yang konkrit ataupun konflik yang harus diselesaikan. Hasil penemuannya merupakan hukum karna memiliki kekuatan yang mengikat sebagai hukum yang dituangkan dalam bentuk putusan. Oleh sebab itu, putusan yang yang ditetapkan oleh seorang hakim harus ditaati dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat terutama bagi para pihak yang berperkara.
3. Peran Yurisprudensi dalam Pembaruan Hukum Islam di IndonesiaÂ
Sebenarnya pembaruan hukum Islam tidak lepas dari upaya meyesuaikan hukum keluarga dengan kemajuan dan perkembangan yang semakin maju seperti sekarang ini. karna huku keluarga yang terdapat dalam dalam kitab-kitab fiqih tidak relevan lagi diterapkan pada saat ini. tidak hanya itu, perkembangan yang terjadi dalam masyarakat sudah sangat cepat akibat adanya berbagai macam pengaruh yang menimbulkan masalah dan konflik baru di bidang hukum keluarga yang penyelesaiannya tidak ditemukan pada kitab-kitab fiqih.Â
Menurut Ahmad Tholabie Kharlie, pembaruan hukum islam di Indonesia merupakan upaya untuk memperbaiki status perempuan dan kedudukan serta martabat mereka di masyarakat, sehingga tak jarang pembaruan ini bertenangan dengan hukum islam yang ada pada kitab fiqih atau bahkan belum pernah ada sama sekali. Muhammad Atho Muzhar yang dikutip oleh Ahmad Tholabie Kharlie mencatat ada beberapa hal ya g sebelumnya tidak ada dalam kitab Fiqih, seperti masalah batasan minimal nikah, pencatatan perkawinan, masalah poligami dsb.
 Dapat dilihat pada Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 terkait Kompilasi Hukum Islam, dimana yurisprudensi menjadi salah satu sumber rujukan dalam merumuskan KHI. Dari sini dapat diketahui bahwa Yurisprudensi memiliki peran yang sangat penting dalam pembaruan hukum keluarga islam khususnya dalam bidang perkawinan dan kewarisan di Negara Indonesia. Dengan begitu yurisprudensi telah memberikan kontribusinya terhadap pembangunan hukum di Indonesia, dan menjadi salh satu sumber hukum selain dari undang-undang doktin dan kebiasaan.
 Â
Ria Aprilia Astiningrum, 101180201, SA.GÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H