Disini akan membahas bagaimana peranan yurisprudensi dalam pembaharuan hokum keluarga islam yang ada di Indonesia. Sebelumnya kita akan membahas sedikit terkait hukum berfungsi sebagai sistem yang ada di masyarakat Indonesia. Perubahan yang terjadi pun secara langsung ataupun tidak pasti akan memberikan dampak pada sistem hukumnya. Hukum disini akan menempati satu dari dua fungsi tersebut. Yaitu yang berfungsi sebagai sarana control social. Kemudian juga sebagai sarana untuk merubah masyarakat itu sendiri. Â
Peran hukum tersebut muncul karna tidak selarasnya antara dinamika social dan dinamika hukum. Kemudian apabila suatu perubahan hukum itu tertinggal dari perubahan social yang lain, maka dalam hal ini dituntut untuk melakukan suatu pembaharuan materi hukum dan mampu memenuhi kebutuhan dalam hukum yang mengalami ketidakseimbangan dalam masyarakat.Â
Hukum islam pun dijadikan salah satu sistem hukum yang tentunya tidak lepas dari hal-hal yang djelaskan diatas. Mengingat bagaimana kebutuhan masyarakat selalu menuntut suatu perubahan yang dalam artian tuntutan perubahan yang lebih dinamis dan progresif karna adanya perubahan waktu dan kondisi serta banyaknya permasalahan-permasalahan baru yang timnul dalam masyarakat.Â
Berdasarkan pada hal ini sangat dibutuhkan upaya untuk melakukan pembaharuan hukum islam yang dapat menjawab perkembangan zaman yang semakin maju seperti saat ini. Salah satu cara yang mampu dilakukan dalam mencari pembaharuan adalah dengan melakukan Ijtihad. Ijtihad disini menjadi salah satu faktor penting dalam pembaharuan hukum islam, kemudian dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan baru yang dahulunya belum pernah terjadi dapat menggunakan akal fikiran atau yang biasa dikenal dengan sebutan Ra'yu.
Selanjutnya, kebutuhan masyarakat terhadap hukum Islam sendiri sangatlah besar. Sehingga dengan begitu perlu adanya gagasan hukum islam yang ditujukan untuk Indonesia.sejarah hukum islam juga telah memperlihatkan perlu adanya pembaharuan yang terjadi di karnakan kondisi umat islam dan permasalah-permasalahan yang selalu berubah dan berkembang.Â
Pengembangan hukum islam di Indonesia sendiri terkhusus dalam bidang hukum keluarga sesungguhnya sejak paruh pertama abad XX yaitu dengan adanya undang-undang No 22 Tahun 1946 yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Tanda adanya kemajuan yang signifikan yaitu dengan diundangkannya sebuah Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Â
Tidak hanya itu saja, pembaharuan hukum Islam juga dapat dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam yang dimana merupakan wujud dari produk hukum islam yang berlaku di Indonesia yang didalamnya juga mengatur terkait hukum keluarga seperti perkawinan, waris dan juga wakaf. Meskipun demikian, pengembangan pembaharuan hukum islam tidak cukup sampai disini saja, karna melihat kehidupan masyarakat yang terus menerus mengalami perkembangan zaman.
Pada Umumnya Negara yang menganut sistem Civil-Law, istilah yurisprudensi memiliki arti sebagai suatu putusan-putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim bahkan badan hukum lainnya dalam menangani perkara atau kasus yang sama.Â
Sebaliknya, pada Negara yang menganut sistem hukum Common-law, istilah yurisprudensi diartikan sebagai ilmu pengetahuan hukum yang memuat prinsip hukum positif. Yurisprudensi selain disebut sebagai putusan hakim, juga bermakna sebagai filsafat hukum atau ilmu hukum.Â
Tujuan dari pembaharuan hukum islam sendiri merupakan upaya untuk menjadikan hukum islam khususnya hukum keluarga sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang dan sesuai dengan perkembangan zaman, yang tentunya tetap didasarkan pada tujuan syariah dan prinsip-prinsip kemaslahatan untuk masyarakat khususnya umat islam yang berada di Indonesia.