Mohon tunggu...
Rhondy Hermawan
Rhondy Hermawan Mohon Tunggu... Polisi - Hanya sebuah tulisan.

Mencoba menulis apa yg perlu ditulis, bersuara apa yang perlu disuarakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penanggulangan "Foreign Terrorist Fighters" di Indonesia

4 Februari 2020   06:33 Diperbarui: 4 Februari 2020   06:40 2238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TNI dan Polri melakukan pendekatan hard approchnya, Kemkominfo melakukan filter terhdap media sosial yang ada konten-koten radikalnya, Kemenkum HAM dalam hal untuk memperkuat hukumnya, PPATK terkait finance atau pendanaan jaringan teroris dan BNPT dengan program deradikalisasi dan kontra radikalisasi.

9. Melibatkan Organisasi Islam

Organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah diperlukan dalam upaya penanggulangan deradikalisasi karena sebuah pemahaman agama yang salah hanya dapat diluruskan dengan pemahaman agama yang benar.

10. Deradikalisasi melalui mantan kombatan dan pelatihan bermasyarakat

Mantan kombatan yang sudah bertobat digunakan untuk menyempurnakan program deradikalisasi, baik bagi napi terorisme di dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) maupun mereka yang sudah bebas. Pelatihan keterampilan kewirausahaan bagi keluarga mantan teroris, beasiswa bagi anak-anak teroris dilakukan agar mereka tidak terpinggirkan dan bisa diterima di masyarakat sehingga tidak kembali lagi ke jaringan lamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun