Mohon tunggu...
RHOMA UNIKA RAHMAN
RHOMA UNIKA RAHMAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini Masih Menjadi Hal Biasa Bagi Masyarakat Awam

19 Desember 2021   04:02 Diperbarui: 19 Desember 2021   06:37 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 7

1. Perkawinan tidak diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

3. Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seseorang atau kedua orangtua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 dan ayat 4 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagai dimaksud pada ayat 2 dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 6. 

*Kesimpulan*

pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi pada zaman Romawi kuno di mana zaman tersebut masih belum ada undang-undang yang ditetapkan namun hanya menjadi sebuah kesepakatan yang dilaksanakan oleh orang tua saja terhadap anak-anak mereka dan di masa sekarang sudah terdapat undang-undang khususnya di negara Indonesia yakni undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah undang-undang pertama namun undang-undang tersebut dirasa masih kurang cukup untuk diterapkan karena dipandang umur yang ditetapkan bagi wanita yang 16 tahun masih termasuk sebagai seorang anak di mana ditentukan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di definisikan bahwa anak yang masih berusia 18 tahun itu termasuk anak yang masih dalam kandungan maka dari itu dilakukan lah sebuah perubahan undang-undang yakni perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang salah satunya terdapat pada pasal 7 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita mencapai umur 19 tahun yang kedua dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud ayat 1 orang tua boleh melakukan dispensasi atau meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan dan bukti yang cukup pemberian dispensasi oleh pengadilan juga harus wajib didengarkan dimana terdapat pada ayat 2 memberikan perbolehan terhadap calon mempelai untuk melaksanakan kawin ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang yang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 dan ayat 4 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagai dimaksud pada ayat 2 dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 6.

*Saran*

Pernikahan merupakan sebuah hal yang sangat penting bahkan harus dilaksanakan oleh setiap insan pria dan wanita, sehingga sebuah pernikahan dapat dan harus dijadikan kewajiban bagi setiap insan karena dengan pernikahan dapat melanjutkan atau memberikan regenarasi lanjut yang hal itu merupakan harapan setiap orang bahkan negara, maka dari itu mengenai peristiwa yang terjadi pada saat ini di mana masih saja banyak masyarakat masyarakat awam yang melanggar undang-undang dan melaksanakan pernikahan dini, itu bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan, namun memang disebabkan oleh faktor alam yakni keawaman atau tertinggalnya sebuah informasi sehingga masyarakat tidak mengetahui dan tidak mematuhi undang-undang yang sudah ditetapkan dan tetap melaksanakan pernikahan dini saran yang dapat saya berikan jika memang pernikahan dini dapat mengakibatkan sebuah unsur negatif yang itu bersifat sangat urgent ataupun penting maka ada sebuah tindak lanjut dari pihak pemerintah untuk memberitahukan secara langsung terhadap masyarakat tentang undang-undang yang sudah ditetapkan atau menerapkan sebuah cara bagaimana undang-undang itu dapat benar-benar diterapkan, Dan harapan lain dari saya ya perihal undang-undang yang sudah ditetapkan itu dapat memiliki sebuah komitmen yang dapat di bijaki secara sebenar benarnya dengan melakukan sebuah pertimbangan terhadap sebuah masalah masalah yg terjadi dalam hal perkawinan dan juga dapat menjelaskan hal hal negatif apa saja yg akan terjadi jika pernikahan dini dilangsungkan terhadap pihak mempelai dan pihak orang tua, juga dapat melakukan perehapan undang undang kembali yg sekiranya dapat di patuhi oleh semua masyarakat.

Oleh : Rhoma unika Rahman ( S20193115)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun