Mohon tunggu...
RHOMA UNIKA RAHMAN
RHOMA UNIKA RAHMAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini Masih Menjadi Hal Biasa Bagi Masyarakat Awam

19 Desember 2021   04:02 Diperbarui: 19 Desember 2021   06:37 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 6 ayat 2 undang-undang perkawinan

Penjelasan pasal 7 ayat (2) undang-undang 16/ 2019

Pasal 7 ayat (3) undang-undang 16/2019

*Analisis*

Analisis yang dapat saya berikan terhadap perkawinan dini yakni perkawinan dini masih saja dianggap hal biasa oleh masyarakat awam dimana walaupun sudah dibentuk undang-undang yang sah yang mana terbentuknya undang-undang itu untuk diikuti namun karena minimnya pengetahuan dari orang-orang awam undang-undang tentang perkawinan sudah menjadi hal biasa sehingga dari kejadian tersebut masih banyak kejadian pernikahan di masa dini di mana undang-undang yang sudah dibentuk oleh pihak berwenang itu seakan-akan menjadi undang-undang yang sia-sia, salah satu undang-undang yang terdapat yakni undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang 1 tahun 1974 tentang perkawinan ini memiliki sebuah latar belakang yakni sehubungan mahkamah konstitusi republik Indonesia telah mengeluarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "namun tatkala perbedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau mengalami pemenuhan hak-hak dasar atau hak konstitusional warga negara baik yang termasuk ke dalam kelompok hak sipil dan politik maupun ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi."

Juga dapat diketahui dalam pasal 28B ayat (1) UUD 1942 menjamin bahwasanya peraturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak hanya menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Dapat diketahui oleh kita penjelasan umum UU perubahan UU perkawinan.

Dalam ketentuan pasal 28b undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dicantumkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta menjamin hak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita karena dalam pasal 1 angka 1 undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak didefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

*Ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun