- Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandun temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dariproses penam bangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi
Ada tiga unsur yang tercantum dalam definisi ini, yang meliputi hasil proses alami, wujudnya, dan adanya kegiatan usaha. Hasil proses alami dikonsepkan bahwa produk dari minyak bumi berasal dari proses atau tindakan atau pengolahan yang berasal dari alam. Alam artinya segala sesuatu yang terdapat di bumi. Wujud minyak bumi, adalah hidrokarbon ,aspal ,lilin mineral, ozokerit, dan bitumen. Hidrokarbon dikonsepkan sebagai senyawa kimia yang hanya mengandung unsur hidrogen dan karbon. Hidrogen dikonsepkan sebagai gas tidak berwarna, tidak berbau, tidak ada rasanya, dan tidak beracun,dengan rumus H.Karbon adalah unsur Kimia bukan logam.Â
Aspal adalah campuran Aidro karbon yang amorf, yang berwarna coklat hitam dan berupa zat padat atau setengah padat yang dihasilkan dari minyak bumi dengan suhu pembakaran tinggi. Lilin adalah bahan yang menandung lemak, lekat,tak kental atau mencairkan jika dipanaskan atau bahan mudah mencair Dia dipanaskan.Â
Mineral adalah benda padat homogen bersifat tak organis dan mempunyai komposisi kimia tertentu, jumlahnya sangat banyak, seperti emas, tembaga, perak, dan lain-lain. Lilin mineral adalah lilin yang berasal dari minyak bumi. Ozokerit adalah lilin mineral berwarna coklat tun yang mengandung bahan mineral dan minyak. Bitumen adalah aspal yang terbuat dari minyak tanah.Kegiatan usaha adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan minyak bumi yang menghasilkan nilai tambah.
Wujudnya berupa hidrokarbon. Hidrokarbon adalah senyawa kimia yang mengandung unsur ;hidrogen, dan karbon. Hidrogen dikonsepkan sebagai gas tidak berwarna, tidak berbau, tidak ada rasanya, dan tidak beracun, dengan rumus H. Karbon adalah unsur kimia bukan logam. Dari uraian di atas, dapat dikemukakan pengertian Hukum Minyak dan Gas Bumi.Â
Hukum Minyak dan Gas Bumi adalah"Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan minyak dan gas dan hubungan antara negara dengan badan usaha atau badan usaha tetap dalam kaitannya dengan pengusahaan minyak dan gas bumi"Ada tiga unsur yang tercantum dalam pengertian Hukum Minyak dan Gas Bumi, yang meliputi : adanya kaidah hukum,adanya subjek, dan adanya objek. Kaidah hukum merupakan aturan-aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan antara negara dengan minyakdan gas bumi dan hubungan antara negara dengan subjek hukum.