Mohon tunggu...
Muhammad Raihan Islamic
Muhammad Raihan Islamic Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Culpae Poena Par Esto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Minyak dan Gas Bumi

29 November 2022   00:25 Diperbarui: 29 November 2022   00:28 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Minyak dan gas bumi mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan di Indonesia. Hal ini disebabkan Karena dari hasil penjualan minyak dan gas bumi akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Kontribusi sektor ini cukup besar dalam menunjang pembangunan nasional. Kontribusi yang cukup besar itu karena didukung dengan wilayah kerja yang cukup banyak., Wilayah kerja itu tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. 

Berdasarkan data bahwa wilayah kerja minyak dan gas bumi di Indonesia berjumlah 10 KKKS Eksplorasi dan 10 KKKS Produksi. Wilayah kerja minyak dan gas bum yang cukup banyak tersebut perlu dilindungi oleh negara maupun masyarakat. 

Cara negara menjaga dan melindungi wilayah kerja tersebut, yaitu dengan membuat regulasi yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi. Salah satu regulasi tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan pelaksanaan.

Ketentuan hukum yang mengkaji tentang norma-norma yang berkaitan dengan minyak dan gas burni disebut dengan "Hukum Minyak dan Gas Bumi. Hukum Minyak dan Gas Bumi terdiri atas tiga suku kata, yang meliputi:

Hukum, minyak, dan gas bumi

Hukum (law) dikonsepkan sebagai aturan-aturan yang didapat oleh negara , Pengertian minyak tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan berikut ini.

1. Pasal 3 huruf The Atrolcamn Tax Code, 1997 negara India. Pasal 3 huruf i berbunyi:

- Detroleum means crade oil existing in its natural condition , all kinds of hydrocarbons and bitumens, both in solid and in liquid form, in their natural state or obtained from Natural Gas by condensation or extraction, including distillate and condensate (when commingled with the heavier hydrocarbons and delivered as a blend at the delivery point) but excluding Natural Gas.

petroleum berarti minyak mentah yang keberadaannya dalam bentuk kondisi alami, seperti misalnya, semua jenis hidrokarbon, bitumen keduanya baik dalam bentuk padat dan cair, yang diperoleh dengan cara Kondensat / (pengembunan) atau digali, termasuk di dalamnya dengan cara distilasi (sulingan/saringan) atau kondensasi (pengembunan), (bilamana berkaitan dengan hidrokarbon yang sangat berat yang direkzon sebagal bentuk campuran) tetapi tidak termasuk gas alam.

Cara memperolehnya dengan kondensasi (pengembunan), digali dan disuling.

2. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Minyak bumi atau crude oil adalah:

- Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandun temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dariproses penam bangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi

Ada tiga unsur yang tercantum dalam definisi ini, yang meliputi hasil proses alami, wujudnya, dan adanya kegiatan usaha. Hasil proses alami dikonsepkan bahwa produk dari minyak bumi berasal dari proses atau tindakan atau pengolahan yang berasal dari alam. Alam artinya segala sesuatu yang terdapat di bumi. Wujud minyak bumi, adalah hidrokarbon ,aspal ,lilin mineral, ozokerit, dan bitumen. Hidrokarbon dikonsepkan sebagai senyawa kimia yang hanya mengandung unsur hidrogen dan karbon. Hidrogen dikonsepkan sebagai gas tidak berwarna, tidak berbau, tidak ada rasanya, dan tidak beracun,dengan rumus H.Karbon adalah unsur Kimia bukan logam. 

Aspal adalah campuran Aidro karbon yang amorf, yang berwarna coklat hitam dan berupa zat padat atau setengah padat yang dihasilkan dari minyak bumi dengan suhu pembakaran tinggi. Lilin adalah bahan yang menandung lemak, lekat,tak kental atau mencairkan jika dipanaskan atau bahan mudah mencair Dia dipanaskan. 

Mineral adalah benda padat homogen bersifat tak organis dan mempunyai komposisi kimia tertentu, jumlahnya sangat banyak, seperti emas, tembaga, perak, dan lain-lain. Lilin mineral adalah lilin yang berasal dari minyak bumi. Ozokerit adalah lilin mineral berwarna coklat tun yang mengandung bahan mineral dan minyak. Bitumen adalah aspal yang terbuat dari minyak tanah.Kegiatan usaha adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan minyak bumi yang menghasilkan nilai tambah.

Wujudnya berupa hidrokarbon. Hidrokarbon adalah senyawa kimia yang mengandung unsur ;hidrogen, dan karbon. Hidrogen dikonsepkan sebagai gas tidak berwarna, tidak berbau, tidak ada rasanya, dan tidak beracun, dengan rumus H. Karbon adalah unsur kimia bukan logam. Dari uraian di atas, dapat dikemukakan pengertian Hukum Minyak dan Gas Bumi. 

Hukum Minyak dan Gas Bumi adalah"Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan minyak dan gas dan hubungan antara negara dengan badan usaha atau badan usaha tetap dalam kaitannya dengan pengusahaan minyak dan gas bumi"Ada tiga unsur yang tercantum dalam pengertian Hukum Minyak dan Gas Bumi, yang meliputi : adanya kaidah hukum,adanya subjek, dan adanya objek. Kaidah hukum merupakan aturan-aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan antara negara dengan minyakdan gas bumi dan hubungan antara negara dengan subjek hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun