Mohon tunggu...
Mahasiswa Vokasi Unair
Mahasiswa Vokasi Unair Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Diploma 4 Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Ruang Lingkup Kesehatan

7 Juni 2024   02:20 Diperbarui: 7 Juni 2024   02:28 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Petugas Proteksi Radiasi/dokpri

Penulis : Fauzi Irfan Pambudi

NIM penulis : 413231077

Dosen pembimbing : Amillia Kartika Sari, S.Tr.Kes., M.T.

Instansi : D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Rumah sakit adalah fasilitas kesehatan utama di Indonesia. Pada rumah sakit, salah satu unit penunjang pada bidang diagnostic ialah radiologi. Instalasi radiologi atau unit radiologi merupakan sarana fasilitas penunjang di rumah sakit yang dimana dalam penggunaannya memanfaatkan radiasi pengion yang berfungsi untuk memberikan gambaran atau citra mengenai organ dalam tubuh untuk membantu dokter dalam proses diagnose pasien. 

Dalam pemanfaatannya, instalansi radiologi menggunakan alat yang memanfaatkan radiasi pengion. Terdapat akibat yang terjadi pada instalansi radiologi akibat radiasi pengion yaitu ada dua, efek deterministic dan stokastik. Efek deterministic ialah efek yang terdapat hubungannya dengan dosis ambang, contohnya ialah luka bakar akibat radiasi, katarak, kemandulan, dan nekrosis tumor. Kemudian efek stokastik ialah efek lain yang timbul tanpa disebabkan oleh paparan, contohnya ialah kanker dan ketidaknormalan pada keturunan. 

Oleh karena itu, penerapan keselamatan kerja pada instalansi radiologi penting dilakukan, hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko akibat radiasi dan bekerja dalam ruang lingkup radiologi. Penerapan keselamatan kerja pada instalansi radiologi biasanya disebut dengan system manajemen keselamatan radiasi atau proteksi radiasi.

System keselamatan radiasi ialah suatu kegiatan guna melindungi pasien, tenaga medis, dan anggota masyarakat sekitar dari akibat yang ditimbulkan oleh radiasi. System keselamatan radiasi memiliki peran penting dalam mencegah dan meminimalisir bahaya radiasi, karena radiasi tidak berbau, tidak dapat dirasakan, serta tidak dapat dilihat namun membahayakan.

Proteksi Radiasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi atau melindungi pasien, tenaga medis, dan masyarakat dari efek radiasi yang ditimbulkan pada saat dilakukannya pemeriksaan. Proteksi radiasi bertujuan untuk menciptakan kondisi aman baik itu dari manusia atau lingkungan. Proteksi radiasi juga memiliki tujuan untuk melindungi dan mencegah terjadinya efek stokastik dan deterministic pada manusia. Sehingga terciptanya lingkungan, pandangan, dan suasana yang aman di sekitar instalansi radiologi. Dalam pelaksanannya, proteksi radiasi memiliki 3 asas, yaitu justifikasi, optimasi, dan limitasi.

Dalam ruang lingkup radiologi dan rumah sakit terdapat petugas kompeten yang berfungsi sebagai pengawas radiasi pada instansi radiologi, rumah sakit maupun pelayanan kesehatan yang disebut sebagai Petugas Proteksi Radiasi ( PPR ) . Petugas Proteksi Radiasi ( PPR ) merupakan petugas yang ahli dalam bidang teori maupun teknis proteksi radiasi yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan radiasi agar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

Petugas Proteksi Radiasi memiliki peranan penting dalam ruang lingkup radiologi, rumah sakit maupun kegiatan yang berhubungan dengan radiasi. Petugas proteksi radiasi memiliki peranan dalam hal pengawasan K3 radiasi bagi pasien, tenaga medis, dan masyarakat sekitar. Sehingga petugas proteksi radiasi memiliki tugas untuk memastikan bahwa kegiatan yang berhubungan dengan radiasi telah sesuai dengan peraturan yang ada, baik itu dari segi pemberian dosis, ruangan, alat, dan sebagainya. 

Petugas Proteksi radiasi bertugas untuk memastikan bahwa dosis yang diberikan kepada pasien pada saat pemeriksaan telah sesuai dengan peraturan. Kemudian memastikan bahwa dosis yang diterima oleh tenaga medis, radiographer, dokter yang bekerja pada ruang lingkup radiologi. Petugas proteksi radiasi juga harus memastikan bahwa radiasi yang ada pada luar ruangan radiologi atau ruangan radiasi telah aman sesuai peraturan yang ditetapakn. Hal ini bertujuan agar masyarakat umum aman dari paparan radiasi. 

Secara garis besar, peran Petugas Proteksi Radiasi pada ruang lingkup rumah sakit bertanggung jawab dalam hal keselamatan radiasi pada area sekitar instalansi radiologi dan rumah sakit baik itu untuk pekerja, pasien, dan masyarakat agar tetap aman dan tidak melebihi batas sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Referensi

  • Dianasari, T. and Koesyanto, H. (2017) ‘Penerapan Manajemen Keselamatan Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit’, Unnes Journal of Public Health, 6(3), p. 174. Available at: https://doi.org/10.15294/ujph.v6i3.12690.
  • Hastuti, P., Nasri, S.M. and Noerwarsana, A.D. (2021) ‘Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir – BAPETEN.’, Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), pp. 114–120. Available at: https://doi.org/10.31983/jimed.v7i2.7056.
  • Nur Mayani, A. and Pratiwi Adi, E. (2021) ‘Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Sebagai Calon Radiografer Tentang Petugas Proteksi Radiasi’, Jurnal Masyarakat Mandiri, 5(5), pp. 2918–2924. Available at: http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm.
  • Pratiwi, A.D., Indriyani and Yunawati, I. (2021) ‘Penerapan Proteksi Radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit’, Higeia Journal of Public Health Research and Development, 5(3), pp. 409–420. Available at: https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/higeia/article/view/41346/20238.
  • Suparyanto dan Rosad (2021) ‘Gambaran Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi’, Suparyanto dan Rosad, 5(3), pp. 17–101.
  • Woroprobosari, N.R. (2016) ‘Efek Stokastik Radiasi Sinar-X Dental Pada Ibu Hamil Dan Janin’, ODONTO : Dental Journal, 3(1), p. 60. Available at: https://doi.org/10.30659/odj.3.1.60-66.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun