Sehingga, sangat banyak ibadah yang syarat sah nya berupa kesucian baik dari sisi badan, pakaian, tempat dan sebagainya, seperti halnya sholat 5 waktu yang syarat sahnya adalah bersuci dari hadats besar maupun kecil.
Akan tetapi, kalau kita berbicara tentang hadits "An-Nazhofatu minal Iman", maka hal tersebut tidak sah disandarkan kepada Rasulullah , walaupun makna ungkapan tersebut adalah sebuah kebenaran yang tidak bisa dipungkiri.
Hal ini telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya syaikh Abdul Karim al-Khudeir hafizhahullahu Ta'ala:
: " " : -
"Tersebar pada lisan-lisan kebanyakan manusia ungkapan "An-Nazhofatu minal Iman", dan mereka menetapkan/melestarikan ucapan tesebut, maka kami katakan bahwa ucapan tersebut tidaklah memiliki sanad (asal-usul) sama sekali, sehingga tidak boleh disandarkan kepada Nabi " (Syarah al-Manzhumah al-Baiquniyyah : 2/15).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan:
: " " ,
"Telah datang dari Nabi bahwa beliau bersabda: Kebersihan sebagian dari Iman, akan tetapi haditsnya lemah, walaupun maknanya benar" Â (https://binbaz.org.sa).
Adapun ungkapan yang mirip dengan makna tersebut dan benar jika ingin kita sandarkan kepada Rasulullah sebagaimana dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu:
"Kesucian/bersuci merupakan setengah/sebagian dari Iman" (HR. Muslim: 328).
Sehingga, kalau kita ingin menyandarkan ungkapan tersebut kepada Rasulullah , maka seharusnya kita mengucapkan "At-Thohuuru Syathrul Iman", yang artinya: "Bersuci merupakan sebagian dari Iman".