Mohon tunggu...
Rheza Maulana
Rheza Maulana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akademisi Ilmu Lingkungan

Rheza Maulana adalah lulusan Magister Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, dengan pengalaman sebagai Sukarelawan dan Peneliti di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Gembira! Wakil DPR RI Mendukung Hukum Perlindungan Hewan!

21 Desember 2021   16:23 Diperbarui: 21 Desember 2021   16:43 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memelihara dan mendandani bayi monyet adalah trend marak, tetapi ternyata bentuk kekejaman hewan (Sumber: SMACC)

Praktik menangkap bayi monyet, dengan membunuh induknya. (Sumber: envietnam.com)
Praktik menangkap bayi monyet, dengan membunuh induknya. (Sumber: envietnam.com)

Untuk memahami lebih jauh, Penulis memilih beberapa contoh dari laporan Social Media Animal Cruelty Coalition (2021), perlakuan yang mungkin terkesan lazin tetapi ternyata juga bentuk kekejaman hewan:

1. Hewan dijadikan penghibur

2. Penyelamatan palsu/dibuat-buat

3. Kepemilikan atau penjualan satwa secara ilegal

4. Memelihara satwa liar

5. Mengaku-ngaku melakukan perawatan konservasi

6. Memberi hewan pakan pedas atau yang bukan makanannya

7. Mengadu hewan

8. Menakuti hewan dengan hewan lain

9. Menakuti hewan dengan topeng/properti lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun