Mohon tunggu...
Rheza Firmansyah
Rheza Firmansyah Mohon Tunggu... -

Peneliti Pada Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII. Magister Hukum FH UII Santri advokat pada Padepokan Legal Center 97 Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempertanyakan Gagasan Penolakan Perda Syariah dan Perda Injil

29 November 2018   10:13 Diperbarui: 29 November 2018   10:42 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kondisi yang beranekaragam suku, ras dan budaya maka sangat dimungkinkan perda- perda yang bernuansa syariah tersebut muncul, akan tetapi hal itu semua harus tunduk pada peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Sehingga data yang diperoleh bahwa perda syariah dan perda injil tidak mencerminkan nilai kebangsaan yang plural perlu dikaji kembali oleh Grace Natalie beserta dengan PSI, karena jika dilihat dari sudut pandang hukum peraturan perundang- undangan apabila bertentangan suatu perda, maka perda tersebut dapat dibatalkan.

Negara Religius

Fenomena yang berkaitan dengan statmen PSI tersebut mengingatkan kembali kepada kita sebagai bangsa Indonesia bahwa sebagai negara hukum Indonesia tidak lepas dari keberagaman dan keberagamaan. Hal ini dapat ditelusiri dari risalah sidang BPUPKI yang menempatkan ketuhanan sebagai sila pertama dari Pancasila.

Artinya Pancasila difahami sebagai landasan filosofi "hierarki piramidal" dalam merumuskan hukum (Mahfud MD;2012). Maka dalam praktiknya, nuansa religius ini dimasukkan ke dalam  alenia ketiga pembukaan UUD NRI 1945.

Bukan hanya UUD saja setiap peraturan perundang-undangan baik itu setingkat UU sampai Perda bahkan Perdes sekalipun terdapat irah- irah yang merefleksikan bahwa pembuatan nuansa religius yaitu Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Di luar itu, putusan pengadilan yang notabenenya adalah produk dari lembaga peradilan juga menggunakan frase "Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Inilah gambaran dari refleksi bahwa nuansa religiusitas tidak dapat dipisahkan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dipisahkan dengan nuansa persatuan, kebangsaan yang religius. Namun ada perlu digarisbawahi yaitu, sebagai negara Indonesia tidak pernah melatakkan agama sebagai dasar negara.

Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI yang menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara Hukum. Sehingga masihkah statmen yang menolak perda syariah dan perda injil ini atau bahkan perda- perda yang bernuansa religius?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun