Mohon tunggu...
Rhea Silva Aliifah 43222010161
Rhea Silva Aliifah 43222010161 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr. M. Si. Ak. / Nama : Rhea Silva Aliifah / NIM : 43222010161 / Absen : 33 / UNIVERSITAS MERCU BUANA / Fakultas : Ekonomi dan Bisnis / Jurusan : Akuntansi

Mahasiswi Universitas Mercu Buana, Rhea Silva Aliifah / 43222010161 / S1 Akuntansi / Jum'at 14.00 - 15.40 / B - 302 / Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Apollo Prof. Dr, M. Si. Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 3: David Hume

14 Desember 2023   10:03 Diperbarui: 15 Desember 2023   14:52 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi merupakan masalah serius di negeri ini. Berbagai kasus korupsi ditemukan satu per satu. Koruptor tidak hanya datang dari politisi. Beberapa di antaranya adalah pengusaha, pejabat pemerintah, penegak hukum, polisi. 

Perilaku korupsi sudah menjadi budaya dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Korupsi dapat dengan mudah kita temukan dalam aktivitas kita sehari-hari. Seolah-olah telah menjadi bagian dari hidup kita, begitu mengakar di dalamnya hingga sangat sulit untuk mengikis perilaku yang sudah mendarah daging ini. 

Korupsi telah terjadi di berbagai aspek kehidupan masyarakat, misalnya dalam tata kelola birokrasi Kelurahan. Seseorang ingin memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor setempat di Kelurahan. 

Dalam proses pembuatan KTP, kelurahan melakukan pendebetan langsung dengan dalih biaya administrasi. Besaran nominal yang dinaikkan akan menentukan kecepatan proses pelayanan, tentunya hal ini tidak dibenarkan dan tindakan seperti ini tergolong perilaku korupsi. 

Korupsi tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Ada individu yang membantu dalam proses perilaku kriminal jenis ini. Sehingga dalam suatu kasus korupsi seringkali kita temukan lebih dari satu orang yang terjerat dalam kasus tersebut. . Hal ini cukup menunjukkan bahwa korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, misalnya dalam kasus korupsi impor barang. 

Dalam konteks ini, setidaknya melibatkan beberapa lembaga atau individu yang "bermain" di dalamnya. Beberapa di antaranya adalah kementerian terkait, anggota dewan, pengusaha dan berbagai otoritas lainnya. Kementerian dalam hal ini adalah pihak yang mengirimkan instruksi formal atas permintaan pemilik usaha. Perundang-undangan menjadi milik anggota DPR dalam hal pengesahan dan sebagainya. Ada juga otoritas lain yang "bermain" di dalamnya sampai batas tertentu.

Melihat contoh-contoh di atas, tentunya dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan penyalahgunaan wewenang publik yang berlangsung secara terencana. Untuk meminimalisir kejahatan ini, tampaknya diperlukan suatu sistem dan susunan kata yang khusus, yang beberapa di antaranya memberlakukan beberapa poin dalam sistem legislatif untuk memperkuat hukum dan menutup kemungkinan terjadinya praktik-praktik kriminal tersebut. Namun, hal ini juga tampaknya sulit dilakukan karena legislasi berada di bawah naungan anggota legislatif yang dijalankan olehpartai politik. 

Sementara itu, peran partai politik saat ini tidak lebih dari OE (Event Organizer) untuk pelaksanaannya. Parpol juga meminta kepada eksekutifnya yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau legislator untuk membayar mahar tertentu yang cukup besar.

Pada hakekatnya partai politik saat ini belum mampu menjadi mesin kader yang mampu menghasilkan orang-orang yang jujur, adil, kompeten, ulet, bertanggung jawab, dll. Masalah-masalah tertentu yang menjadi cikal bakal perilaku korupsi juga terjadi pada saat pemilihan kepala daerah, seringkali dalam acara-acara yang pelaksanaannya membutuhkan dana yang cukup besar dari APBN juga melibatkan cukong dari pihak swasta. Sehingga para chef daerah yang mereka layani hanyalah boneka para cukong tersebut. Seringkali di berbagai negara di dunia di temukan bahwa penguasa sebenarnya dari suatu negara adalah pengusaha asing. Dengan adanya korelasi antara pengusaha dan pejabat pemerintah, jelas sangat rentan terhadap praktik korupsi dalam jumlah seperti itu.

Praktik korupsi juga sering terjadi di dunia pendidikan. Kasus yang sering terjadi adalah oknum guru yang menjual buku materi tertentu kepada siswanya. Secara kasat mata, tentu saja, ini normal. Namun, praktik pasar ini tidak dibenarkan ketika seorang guru memaksa murid-muridnya untuk membeli buku darinya tanpa membiarkan mereka mengambil alternatif lain membelikan buku untuknya. Misalnya, meminjam dari perpustakaan, menggunakan buku-buku lama, atau membeli dari toko buku. Selain itu, buku guru lebih mahal dari yang di jual di pasaran dan akan berpengaruh signifikan terhadap nilai siswa. Praktik semacam ini tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga terjadi di dunia akademis, meskipun masih sering terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun