Pembubaran ini diputuskan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala BNPT dan Kapolri Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, pengunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Alasan pemerintah membubarkan FPI ini dikarenakan beberapa faktor. Yang pertama yaitu FPI bertentangan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, pemerintah menganggap isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 UU Ormas. Ketiga, kegiatan FPI bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c dan d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UU ormas. Keempat, ada beberapa pengurus dan anggota FPI kerap terlibat tindak pidana bahkan terlibat terorisme. Kelima, beberapa pengurus dan anggota melakukan sweeping atau Razia diberbagai daerah yang dimana ini telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum, FPI tidak berhak melakukan razia karena ini adalah wewenang aparat penegak hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI