Aksi ini bermula dari perkataan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok. Ahok dianggap telah menistakan dan menodai agama Islam dalam pidatonya pada kunjungan di Kepulauan Seribu pada 2016. Pidato tersebut mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 tentang pedoman dalam memilih pemimpin. Banyak umat Islam yang marah atas pidato Ahok tersebut yang dianggap telah menistakan agama Islam dan menuntut Ahok agar dipenjara.
Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama dan beberapa tokoh lainnya menjadi motor penggerak Aksi 212 menginisiasi demo pada 2 Desember 2016 di Monas. GNPF-MUI mengklaim terdapat 7 juta orang yang mengikuti aksi ini. Dan pada akhirnya mereka berhasil memenjarakan Ahok. Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada bulan Mei 2017.
Kerumunan Massa Ditengah Masa Pandemi
Kembalinya Habib Rizieq pada 10 November 2020 ke Indonesia mendapat sambutan dari ribuan simpatisannya. Media menunjukkan bahwa penyambutan yang dihadiri ribuan simpatisan ini hampir melumpuhkan aktivitas yang sedang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini mengakibatkan ratusan penerbangan dibatalkan serta rusaknya beberapa fasilitas umum di terminal kedatangan internasional.
Empat hari setelah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, yaitu pada 14 November 2020, FPI mengadakan Maulid Nabi di Petamburan yang merupakan markasnya. Acara yang dihadiri oleh ribuan jamaah itu dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak aman.Â
Padahal, di masa-masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penggunaan masker dan menjaga jarak aman adalah suatu hal yang sifatnya wajib. Sehari sebelumnya, ketika Rizieq menghadiri peresmian pesantren di Megamendung, Bogor, kerumunan pendukung juga terpantau tidak menggunakan masker.
Setelah menuai kecaman dari publik mengenai tidak konsistennya pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan, pihak kepolisian mulai menyelidiki dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan.Â
Padahal, pada awalnya pemerintah cenderung memfasilitasi kegiatan Rizieq selepas kepulangannya tanggal 10 November. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah menyayangkan kerumunan yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah provinsi.
Terlepas dari aksi-aksi kegiatan FPI yang kontroversial, banyak kegiatan positif yang telah dilakukan FPI ini seperti turun langsung dalam membantu beberapa korban bencana alam di Indonesia yaitu banjir di Jakarta, tsunami Aceh, gempa Mentawai serta letusan gunung Merapi. Organisasi ini juga membantu warga tidak mampu dengan beberapa program Pendidikan dan kesehatannya.
Pembubaran FPI
Pada Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam atau disingkat FPI. Dalam aturannya pemerintah melarang semua aktivitas dan penggunaan simbol serta atribut FPI.