Mohon tunggu...
Raa Tyas Putri
Raa Tyas Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus - sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diversi vs Keadilan : Semakin Meningkatnya Tindak Kriminal Anak di Bawah Umur

27 Januari 2025   09:56 Diperbarui: 27 Januari 2025   14:53 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber : AI Image) 

Salah satu tantangan dalam penegakan UU SPPA adalah memberikan sanksi yang cukup tegas untuk mencegah pengulangan tindak kejahatan tanpa melanggar hak anak. Hal ini dapat diwujudkan melalui:

  • Rehabilitasi yang Wajib Disertai Edukasi Hukum: Anak pelaku kejahatan tidak hanya menjalani rehabilitasi psikologis, tetapi juga wajib mengikuti program edukasi hukum agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan mereka.
  • Pengawasan Ketat Pascadiversi: Anak yang menjalani proses diversi perlu diawasi secara ketat oleh lembaga terkait, dengan laporan berkala kepada aparat hukum dan orang tua.

2. Revisi Ketentuan Diversi untuk Kejahatan Berat

Saat ini, diversi wajib diterapkan dalam kasus anak yang terancam hukuman di bawah 7 tahun penjara. Namun, kejahatan berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau tindakan kekerasan yang berujung fatal perlu dikecualikan dari ketentuan ini. Revisi undang-undang dapat mengatur agar:

  • Diversi hanya berlaku untuk kasus kejahatan ringan atau tanpa korban jiwa.
  • Kasus berat tetap melalui proses peradilan pidana anak, dengan sanksi yang sesuai dan tetap mempertimbangkan hak anak.

3. Membangun LPKA di Setiap Daerah

Saat ini, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) belum tersedia di semua daerah di Indonesia. Oleh karena itu, setiap kabupaten/kota sebaiknya memiliki LPKA sendiri dengan fasilitas yang memadai, termasuk:

  • Program Pembinaan Terintegrasi: LPKA harus dilengkapi dengan fasilitas pendidikan formal, pelatihan keterampilan, dan bimbingan mental.
  • Pendekatan Kearifan Lokal: Pembinaan anak dapat disesuaikan dengan nilai-nilai lokal untuk membangun karakter yang lebih baik.

4. Melibatkan Orang Tua dan Komunitas

Peran orang tua dan komunitas juga sangat penting dalam mencegah anak berkonflik dengan hukum. Pemerintah dapat menggencarkan program:

  • Pendidikan Parenting: Mengedukasi orang tua tentang cara mendidik anak dengan baik, termasuk menanamkan nilai-nilai moral dan hukum sejak dini.
  • Kampanye Anti-Kekerasan: Menggerakkan komunitas untuk aktif dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan atau perilaku menyimpang pada anak.

5. Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Aparat yang menangani kasus anak harus memiliki pemahaman khusus tentang psikologi anak dan pendekatan hukum yang humanis. Pelatihan dan sertifikasi khusus bagi aparat hukum perlu ditingkatkan agar mereka dapat menangani kasus anak dengan profesional dan adil.

UU SPPA adalah langkah progresif untuk melindungi anak dalam sistem peradilan, tetapi evaluasi dan penyesuaian tetap diperlukan agar hukum tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman. Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan pembinaan yang mendidik, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi anak-anak lain untuk menjauhi tindak kriminal. Dengan membangun LPKA di setiap daerah dan memperkuat sinergi antara keluarga, komunitas, dan pemerintah, masa depan anak-anak Indonesia yang lebih baik dapat diwujudkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun