Mohon tunggu...
Putri Herawati W
Putri Herawati W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wiraswasta-Kuliner

Seorang single mom yang haus akan pendidikan dan pejuang anti bullying.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menerapkan Kompetensi Guru dalam Mencegah Tindak Bullying

25 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 25 Maret 2024   01:20 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis Oleh : Putri Herawati W.

Mahasiswi Hukum Universitas Terbuka Makassar 2024.1

"Kami sebagai guru, tidak mampu jika harus mengawasi siswa di sekolah ini satu persatu. Jadi untuk kenyamanan Ananda, solusinya saya serahkan kepada ibu selaku orangtua siswi. Karena kami tidak bisa menjamin bullying terhadap Ananda tidak terulang lagi."

Ucapan itu meluncur dari bibir seorang pendidik ketika seorang ibu mengadukan tindak perundungan yang sudah sering terjadi kepada anaknya. Entah sudah berapa kali ibu ini mengadu ke pihak sekolah, mulai dari kasus pemukulan yang terjadi kepada si anak, kasus pemalakan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Yang mirisnya baik si pelaku maupun korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Dengan sekian banyak aduan yang ibu tersebut ajukan, pihak sekolah pun malah melihat ibu ini sebagai seorang yang bisa mencemarkan nama sekolah. Padahal sesungguhnya, pihak sekolah seharusnya bisa menjadi penengah dan bukan malah menghakimi si korban hanya karena para pelaku adalah anak serta keluarga dari guru maupun Kepala Sekolah.

Jika menelaah kasus tersebut di atas, ada dua kemungkinan yang terjadi. Antara kurangnya komunikasi pihak sekolah dengan orang tua siswa, atau memang kondisi para pendidik yang tidak peka terhadap kejadian yang ada di sekolahnya.

Mengambil opsi kedua dari kemungkinan kasus bullying yang terkesan membuat korban malah menjadi pihak bersalah adalah ketidak pekaan para pendidik terhadap situasi siswa mereka. Akan muncul pertanyaan, yaitu apakah tugas seorang pendidik hanya sebatas mengajar ilmu pengetahuan saja? Lantas, bukankah sekolah adalah rumah kedua para siswa dan pendidik adalah pengganti orang tua di lingkup satuan pendidikan atau sekolah?

Apa sebenarnya hakikat seorang pendidik?

Secara terminologi, definisi pendidik di Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam undang-undang Sisdiknas no 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2, yaitu: pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

UUD RI, (2007:34) H.A.R. Tilaar, (2002:86) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan atau jabatan dalam suatu hirarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta adanya pelayanaan baku terhadap masyarakat. Sementara itu Undang-undang Guru dan Dosen membagi sebutan pendidik menjadi tiga istilah, yaitu: pertama, guru untuk pendidik di pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kedua, dosen untuk pendidik di perguruan tinggi atau universitas. Dan ketiga, guru besar atau professor yaitu jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Dalam tingkatan sekolah baik Sekolah Dasar, Menengah Pertama maupun Menengah Atas, pendidik yang dimaksud oleh undang-undang Guru dan Dosen dalam hal ini adalah seorang guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun