Ini adalah permintaan terbuka saya kepada MUI, terutama Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, untuk mengabulkan permintaan PT VSI (VSI) agar segera diberi sertifikat halal atas produk mereka. Saya mendengar bahwa VSI telah mengajukan permohonan untuk sertifikat kehalalan produk mereka sejak bulan Februari yang lalu. Hingga sekarang sertifikat kehalalan tersebut belum juga keluar. Bahkan saya pernah melihat bahwa ada syarat administratif dan kajian syariah yang belum dipenuhi oleh VSI.
Saya minta dengan sangat kepada DSN MUI agar sesegera mungkin menerbitkan sertifikat tersebut dan menyatakan bahwa produk VSI, terutama VPay adalah halal dan baik. Saya tahu bahwa sebelum pengajuan permohonan tersebut telah merebak perdebatan di tengah masyarakat bahwa produk VSI mengarah kepada money game, bukan murni MLM penjualan produk. Banyak orang menuduh VPay adalah money game, dengan dasar marketing plan VSI yang jelas-jelas menunjukkan bahwa mereka tidak berbeda dengan money game yang jamak merebak di tengah masyarakat. Memang sayang sekali bahwa marketing plan itu mirip sekali dengan money game yang telah difatwakan haram oleh DSN MUI dengan fatwa no. 75 tahun 2009 tentang PLBS.
Tapi, yang diharamkan oleh DSN MUI adalah money game, dibikin oleh orang-orang kafir. VPay berbeda, dong. VPay dirancang oleh Yusuf Mansur. Orang tahu dia pendiri pesantren, pencetak hafiz, bahkan dia sendiri juga hafiz, kata orang. VSI juga berbeda karena mereka ingin membeli ulang Indonesia.
Saya sempat menengok lagi marketing plan di situs VSI yang ternyata sudah berubah. Sekarang tidak lagi ada skema berjenjang piramida itu. Saya yang tidak melihatnya, tapi tentu saja telah diperhitungkan agar memang tidak ada lagi. Orang-orang yang katanya paham dengan skema baru ini masih tetap saja mengatakan bahwa marketing plan a la money game masih di sana. Tidak ada yang berubah, kata mereka. Tapi saya tidak melihatnya lagi.
Seperti yang saya sampaikan tadi, VSI berbeda dengan money game lain, dengan perusahaan lain. Mereka ingin membeli ulang Indonesia. Mula-mula mungkin memang dari transaksi-transaksi kecil dulu seperti jual-beli pulsa telpon, listrik, tiket, dll. Kalau cuma punya modal cekak, cara itu cukup untuk meningkatkan penghasilan rakyat. Pelan-pelan nanti rakyat bisa membeli kebutuhannya.
Kalau modal lebih besar, bisa beli beberapa hak usaha. Semakin banyak hak usaha yang dibeli, nanti uang yang akan masuk juga akan semakin besar. Apalagi kalau bisa mengajak orang bergabung bersama kita. Maka makin besar penghasilan kita. Nah, nanti pelan-pelan kita akan beli Indonesia.
Itu cita-cita Yusuf Mansur melalui VSI.
Jadi, bapak dan ibu di DSN MUI, saya pribadi sangat memohon agar bapak dan ibu sesegera mungkin, deh, menerbitkan fatwa halal bagi produk VSI. Bukan untuk habbatussaudah yang jelas-jelas halal. Tidak perlu, lah. Yang mesti dihalalkan segera adalah VPay itu. Biarkanlah skemanya seperti yang dirancang oleh Yusuf Mansur. Dia sudah yakin bahwa tak ada yang salah dengan program atau skema pemasaran dia. Baik itu skema yang tahun lalu dia pajang di situsnya (saya kasih gambarnya di bawah ini, ya) maupun skema yang dibikin baru.
[caption id="attachment_306169" align="aligncenter" width="534" caption="Skema #1_dari klikvsi.com sebelum diganti"][/caption]
[caption id="attachment_306174" align="aligncenter" width="531" caption="Skema #2_Dari klikvsi.com sebelum diganti"]
[caption id="attachment_306175" align="aligncenter" width="620" caption="Skema #3_Dari klikvsi.com sebelum diganti"]
Percaya sajalah kepada Yusuf Mansur. Dia paham kok dengan mana yang halal dan yang haram. Pengikutnya juga yakin sekali dengan kedalaman pemahaman dia. Dan di atas semua itu, dia saudara kita seakidah, kok. Janganlah kita mencurigai saudara seiman. Kalaupun dulu dia memiliki skema money game, sekarang kan sudah tidak kelihatan lagi.
Bapak dan Ibu di DSN MUI yang saya tunggu-tunggu fatwanya. Penantian kami telah hampir setahun untuk sebuah fatwa. Sekarang saja walau belum ada fatwa, VPay sudah sangat berkembang di tengah-tengah masyarakat. Iklan untuk bergabung ke VSI ada di mana-mana, bahkan di mesjid-mesjid juga ditempel. Ini momen besar untuk memajukan masyarakat Indonesia dan membantu ide besar untuk membeli ulang Indonesia.
Kami menunggu dengan harap agar fatwa itu segera datang sebelum Ramadhan ini tiba. Biarlah Ramadhan ini kita isi dengan hal-hal yang baik saja, termasuk memasarkan VPay ke tengah-tengah masyarakat. VPay yang telah dihalalkan. Sudahlah, halalkan saja. Tidak usah ragu lagi dengan Yusuf Mansur.
Seperti kata Yusuf Mansur di twitter, "Kalau pasien datang kepada anda, maka anda adalah dokter atau perawat atau rumah sakit". Kalau saya boleh pinjam, "Kalau ada orang meminta fatwa kepada anda, Bapak dan Ibu, maka anda adalah ulama yang punya ilmu dan alim".
Oh, ya, teman saya juga titip kalimat, "Kalau orang-orang yang paham money game datang ke anda memberitahu anda bahwa anda sedang menyerempet money game yang haram, maka artinya anda memang memainkan money game." Tapi, ini katanya buat Yusuf Mansur, bukan MUI.
Nusantara, 5 May 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H