Perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara berarti hak-hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang atau konstitusi. Badan peradilan atau peradilan yang mandiri dan tidak memihak mengandung arti bahwa suatu badan atau lembaga tidak dapat diintervensi oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah dan mampu menyelesaikan keadilan.
Sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi demokrasi, terjadi perubahan dan model pelaksanaan yang berbeda. Praktek demokrasi berdasarkan konstitusi (UUD 1945) melewati tiga periode perkembangan demokrasi:
 a) Era Republik Indonesia, yaitu. era demokrasi dengan peran penting parlemen dan partai, yang kemudian disebut demokrasi parlementer (1945-1959).
 b) Republik Indonesia periode II adalah demokrasi terkelola, yang dalam banyak hal berbeda dengan demokrasi konstitusional yang secara formal menjadi dasar demokrasi rakyat dan menunjukkan aspek-aspeknya (1959-1965).
 c) Periode III Republik Indonesia, atau era demokrasi Pancasila, yang berarti bahwa demokrasi konstitusional menekankan demokrasi presidensial, periode ini berakhir saat ini dengan jatuhnya rezim Orde Baru. Demokrasi Indonesia memasuki era baru yang disebut era reformasi. Dimulai dengan perubahan UUD 1945 yang lebih menekankan kebebasan politik yang lebih nyata dan penguatan sistem presidensial. (1998-sekarang).
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN :
1. DEMOKRASI PARLEMENTER (1945-1959).
 Keuntungan Demokrasi Parlementer:
 a) Kebijakan dapat ditentukan dengan cepat.
 b) Hal ini bisa terjadi karena perdebatan antara eksekutif dan legislatif di dalam partai.
 c) implementasi yang jelas, tanggung jawab dan pengambilan keputusan.