Mengqodho' sholatnya orang yang sudah meninggal
Ibnu Burhan menuqil keterangan dari qoul qodim Imam Syafi'i, bahwa bagi wali si mayit berkewajiban mengqodho' sholat yang ditinggalkan oleh si mayit sebagaimana juga dengan mengqodho' puasa yang ditinggalkannya.
Menurut suatu pendapat yang dipedomani oleh sebagian ulama Syafi'iyyah, bahwa wali tersebut diperbolehkan membayar satu mud untuk fidyah satu sholat yang ditinggalkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!