Mohon tunggu...
Rezqy Amalia
Rezqy Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Salatiga

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Mengqodho' Sholat Fardhu

12 Mei 2022   20:58 Diperbarui: 12 Mei 2022   21:05 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengqodho' sholatnya orang yang sudah meninggal

Ibnu Burhan menuqil keterangan dari qoul qodim Imam Syafi'i, bahwa bagi wali si mayit berkewajiban mengqodho' sholat yang ditinggalkan oleh si mayit sebagaimana juga dengan mengqodho' puasa yang ditinggalkannya.

Menurut suatu pendapat yang dipedomani oleh sebagian ulama Syafi'iyyah, bahwa wali tersebut diperbolehkan membayar satu mud untuk fidyah satu sholat yang ditinggalkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun