Mengqodho' sholatnya orang yang sudah meninggal
Ibnu Burhan menuqil keterangan dari qoul qodim Imam Syafi'i, bahwa bagi wali si mayit berkewajiban mengqodho' sholat yang ditinggalkan oleh si mayit sebagaimana juga dengan mengqodho' puasa yang ditinggalkannya.
Menurut suatu pendapat yang dipedomani oleh sebagian ulama Syafi'iyyah, bahwa wali tersebut diperbolehkan membayar satu mud untuk fidyah satu sholat yang ditinggalkannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!