Mohon tunggu...
Rezqy Amalia
Rezqy Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Salatiga

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Mengqodho' Sholat Fardhu

12 Mei 2022   20:58 Diperbarui: 12 Mei 2022   21:05 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengqodho' sholatnya orang yang sudah meninggal

Ibnu Burhan menuqil keterangan dari qoul qodim Imam Syafi'i, bahwa bagi wali si mayit berkewajiban mengqodho' sholat yang ditinggalkan oleh si mayit sebagaimana juga dengan mengqodho' puasa yang ditinggalkannya.

Menurut suatu pendapat yang dipedomani oleh sebagian ulama Syafi'iyyah, bahwa wali tersebut diperbolehkan membayar satu mud untuk fidyah satu sholat yang ditinggalkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun