Mohon tunggu...
Rezqy Aditya Perdana
Rezqy Aditya Perdana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Airlangga

hello aku biasa dipanggil reqy atau eqy. kedengarannya bagaimana?. hehehe my friends often call me like that although a littel disgusted "eqy". my MBTI is ENFP, the most intreovert among ekstrovert. my hobby not many, maybe learn, call to prayer, playing badminton, and playing games. thx

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Tahun Baru, PPN baru? : PPN 12% Oleh Pmerintah Awal Tahun 2025

5 Januari 2025   23:39 Diperbarui: 5 Januari 2025   23:39 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah menaikkan PPN, Ada Apa?

Pajak Pertambahan Nilai atau yang sering disebut (PPN) atau “Value Added Tax” merupakan jenis pajak yang ditanggungkan atau dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian dan/atau jasa. Berita yang beredar menunjukkan pada awal tahun 2025 PPN di Indonesia oleh negara. Dari  KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Sri Mulyani menyatakan, penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Semakin bertambahnya tahun dan penduduk, PPN di Negara ini mungkin akan mengalami peningkatan terus. Contohnya saja Tahun 1983 PPN Negara Indonesia tetap konsisten 10%  hingga akhir Maret 2021, Kemudian April 2022 PPN menjadi 11% dan mulai Januari 2025 PPN di Indonesia akan menjadi 12%. Walaupun tidak selalu signifikan, masyarakat banyak yang mengeluhkan PPN dinaikkan. Lantas apa alasan Negara menaikkan PPN tersebut?

Alasan PPN naik menjadi 12% 

Sebelum diumumkan oleh Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah memberikan tanda bahwa PPN di Indonesia tetap akan naik menjadi 12%.  Dilansir dari Antara Selasa, 22/10/2024, ada beberapa alasan kenaikan PPN Tahun 2025.

Pertama, mendongkrak pendapatan negara. Pendapatan negara itu digunakan untuk melaksanakan program-program negara.

Seperti yang kita tahu banyak program-program besar oleh Presiden Prabowo, seperti makan siang gratis yang mengglontorkan 71 triliun, renovasi sekolah 20 triliun

Airlangga juga menyinggung bahwa yang menjadi naiknya PPN yaitu meningkatnya pendanaan negara setelah melandanya Covid-19 di Indonesia. Walaupun baru berjalan di tahun kedua, dengan dinaikkannya  PPN ini menjadi salah satu pemasukan negara yang utama.

Kedua, mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Seperti yang kita tahu, Indonesia berkerja sama dengan negara lain untuk melaksanakan berbagai program.

Disisi lain, Indonesia tidak bisa dipungkiri dengan banyaknya pembangunan besar-besaran yang ada di Indonesia, tentunya Indonesia memiliki anggaran yang banyak dan tidak cukup mengandalkan pendapatan dalam negara saja.

Dengan meningkatnya pendapatan, mantan Ketua Umum Golkar itu berharap dapat mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Alasan lain yang melatarbekangi naiknya PPN yaitu Indonesia ingin menyesuaikan strandar Internasional.

Airlangga menjelaskan bahwa PPN di Indonesia di angka 11 persen yang akan naik menjadi 12persen pada awal tahun 2025 itu terbilang rendah ketimbang negara maju. Contohnya saja negara-negara yang bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menerapkan PPN 15 persen.

Dampak PPN naik

Ada beberapa dampak yang akan ditimbulkan jika tarif PPN yang baru benar-benar diterapkan, terutama bagi masyarakat dan pengusaha menengah ke bawah.

Dampak pertama yang berpotensi terjadi ialah harga barang dan jasa di pasar yang kian naik. Sehingga, harga barang dan jasa yang lebih mahal tentu akan dibebankan kepada masyarakat sebagai pembeli,

Di sisi lain, kenaikan PPN juga berpotensi menyebabkan daya beli masyarakat menurun, terutama kelas menengah ke.bawah, rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia terbilang masih rendah untuk menanggung biaya kehidupan yang semakin melonjak karena kenaikan PPN yang merupakan salah satu dampak kenaikan PPN.

solusi 

Melihat dari alasan penaikan PPN menjadi 12% ini, masih banyak masyarakat menengah kebawah yang mengeluhkan kenaikan tersebut. walaupun hanya naik 1% dari tahun sebelumnya itu juga sangat berdampak kepada mereka. Salah satu faktornya dinaikkan PPN ini untuk menambah pemasukan Negara, memang Negara memerlukan pemasukan untuk melaksanakan program-program pemerintahan yang baru. Tujuan programnya pun baik, anggap saja makan siang gratis yang membutuhkan dana 71 triliun. Sehingga patut saja PPN di Indonesia dinaikkan.

Selain itu, PPN indonesia ingin mencapai standar internasional. Untuk mencapai standar, seharusnya pemerintah melihat terlebih dahulu kepada masyarakatnya. Kesenjangan masih menjadi masalah utama, kurangnya lapangan pekerjaan yang memadai dan baik untuk masyarakatnya, dan merajalelanya korupsi di ibu pertiwi ini. Namun tidak semena-mena hanya pemerintah. Masyarakat Indonesia juga harus cerdan dan memiliki budi pekerti yang baik, yangmau diatur oleh pemerintah selama pemerintahya itu tidak menyimpang dari kapasitas dan kapbilitasnya. Dan termasuk PR pemerintah juga sesuai dengan UUD 1945 di alinea keempat berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia,”

Oleh karena itu semua pihak harus menerima keputusan pemerintah yang baik dengan bijak. Selama tujuannya baik, masyarakat Indonesia supaya patuh mengikuti aturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun