Pemerintah menaikkan PPN, Ada Apa?
Pajak Pertambahan Nilai atau yang sering disebut (PPN) atau “Value Added Tax” merupakan jenis pajak yang ditanggungkan atau dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian dan/atau jasa. Berita yang beredar menunjukkan pada awal tahun 2025 PPN di Indonesia oleh negara. Dari KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Sri Mulyani menyatakan, penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Semakin bertambahnya tahun dan penduduk, PPN di Negara ini mungkin akan mengalami peningkatan terus. Contohnya saja Tahun 1983 PPN Negara Indonesia tetap konsisten 10% hingga akhir Maret 2021, Kemudian April 2022 PPN menjadi 11% dan mulai Januari 2025 PPN di Indonesia akan menjadi 12%. Walaupun tidak selalu signifikan, masyarakat banyak yang mengeluhkan PPN dinaikkan. Lantas apa alasan Negara menaikkan PPN tersebut?
Alasan PPN naik menjadi 12%
Sebelum diumumkan oleh Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah memberikan tanda bahwa PPN di Indonesia tetap akan naik menjadi 12%. Dilansir dari Antara Selasa, 22/10/2024, ada beberapa alasan kenaikan PPN Tahun 2025.
Pertama, mendongkrak pendapatan negara. Pendapatan negara itu digunakan untuk melaksanakan program-program negara.
Seperti yang kita tahu banyak program-program besar oleh Presiden Prabowo, seperti makan siang gratis yang mengglontorkan 71 triliun, renovasi sekolah 20 triliun
Airlangga juga menyinggung bahwa yang menjadi naiknya PPN yaitu meningkatnya pendanaan negara setelah melandanya Covid-19 di Indonesia. Walaupun baru berjalan di tahun kedua, dengan dinaikkannya PPN ini menjadi salah satu pemasukan negara yang utama.
Kedua, mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Seperti yang kita tahu, Indonesia berkerja sama dengan negara lain untuk melaksanakan berbagai program.
Disisi lain, Indonesia tidak bisa dipungkiri dengan banyaknya pembangunan besar-besaran yang ada di Indonesia, tentunya Indonesia memiliki anggaran yang banyak dan tidak cukup mengandalkan pendapatan dalam negara saja.
Dengan meningkatnya pendapatan, mantan Ketua Umum Golkar itu berharap dapat mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Alasan lain yang melatarbekangi naiknya PPN yaitu Indonesia ingin menyesuaikan strandar Internasional.
Airlangga menjelaskan bahwa PPN di Indonesia di angka 11 persen yang akan naik menjadi 12persen pada awal tahun 2025 itu terbilang rendah ketimbang negara maju. Contohnya saja negara-negara yang bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menerapkan PPN 15 persen.