Mohon tunggu...
Reza P.
Reza P. Mohon Tunggu... Penulis - Kematian adalah suatu kepastian dan Hidup untuk hari esok adalah suatu harapan.

Kematian adalah suatu kepastian dan Hidup untuk hari esok adalah suatu harapan. Dengan sering mengingat kematian maka kamu juga akan sering beristigfar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korban Covid-19 di Indonesia Semakin Merebak, Apakah Seutuhnya Salah Pemerintah atau Rakyat?

15 April 2020   00:56 Diperbarui: 15 April 2020   10:18 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketidaksadaran sebagian individu atau masyarakat dalam mentaati himbauan tersebut dapat dibuktikan dengan beberapa kejadian seperti, penyambutan kepulangan Finalis Liga Dangdut Indonesia (LIDA) di desa Lando, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, pada hari Minggu, 5/04/2020. Menjadi sorotan dari berbagai media, hingga masuk di dalam Stasiun Television Negeri Jiran yaitu Malaysia. Kita bertanya, kejadian ini salah siapa? Tentunya kembali lagi ke premis awal yaitu kurangnya kesadaran, baik dari masyarakat maupun dari aparatur penegak hukum yang mempunyai tugas dalam mengawal kepulangan sang finalis LIDA 2020 ini. Serta ada banyak lagi kasus tentang pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa orang dalam mengimplementasikan himbauan dari pemerintah.

Tentunya penulis tidak bisa menjelaskan secara detail semua pelanggaran tersebut, melainkan para pembacalah yang mungkin mengetahui kesadaran masyarakat setempat dalam pengimplementasian himbauan tersebut.

2. Takut Dikenakan Sanksi
Sanksi berasal dari bahasa Belanda yaitu Sanctie yang artinya ancaman hukuman, merupakan suatu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, undang-undang misalnya sanksi terhadap pelanggaran suatu undang-undang (J.C.T Simongkir, Rudy T. Erwin dan Aj.T.Prasetyo, 2000 : 152 ). 

Sekarang kita lihat pada masyarakat di sekeliling kita. Cukup banyak yang mengimplementasikan himbauan tersebut dikarenakan mereka takut akan sanksi yang akan diterima seperti, sanksi pidana yaitu akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Sehingga tempat-tempat yang dapat menimbulkan keramaian atau perkumpulan orang banyak, mulai ditutup dalam jangka waktu tertentu. Sehingga ini akan menjadi salah satu solusi, agar penyebaran rantai Covid-19 dapat segera diputuskan.

Faktor eksternal, yaitu pengaruh yang datang dari luar individu dalam mentaati peraturan yang berlaku. Adapun faktor ekseternalnya antara lain:
1. Budaya (Culture) Masyarakat
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan negara kepulaun terbesar di dunia, yang mana terdiri dari sekian ratus bahasa yang berbeda. Tentunya disetiap kepulauannya memiliki suku, budaya dan pemahaman yang berbeda pula. Terlebihnya juga aliran kepercayaan/agama, yang sudah memiliki legalitas sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Sila Pertama. 

Menurut Koentjaraningrat, pengertian budaya ialah semua sistem ide, gagasan, maupun tindakan serta hasil karya manusia dalam usaha kehidupan bermasyarakat yang selanjutnya dijadikan klaim manusia dengan metode belajar. 

Dalam budaya, ada beberapa unsur yang bersifat universal, salah satunya adalah religi atau agama. Agama tentunya memberikan pemahaman kepada para penganutnya, bagaimana cara berprilaku yang baik. Tak ubahnya dalam mematuhi seorang pemimpin. Kadang kala ada segelintir orang yang tetap bersih keras untuk tetap melaksanakan Titah agamanya tanpa memikirkan himbauan dari pemerintahnya. Berbagai dalil diutarakan, seakan-akan dia adalah seorang martir dizamannya. 

Pada esensinya, jika suatu peraturan tidak sesuai dengan budaya yang ada dalam masyarakat tersebut, maka sangat dimungkinkan kalau peraturan tersebut akan sulit untuk diimplementasikan.

2. Aparatur Penegak Hukum
Hukum tak akan pernah bisa berjalan mulus tanpa adanya seorang aparat yang akan menegakkannya. Ya itulah mereka, yang sering diidentikkan sebagai garda terdepan dalam penegakannya. Akan tetapi bagaimana jadinya, jika para aparatur penegak hukum ini tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan tupoksinya. Maka tentunya, masyarakat kadang kala menjadikan hal tersebut sebagai modus tollens (penyangkal) untuk tidak mentaati hukum. Oleh karena itu, seorang penegak hukum harus tetap memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat. Dikarenakan, kadang kala seseorang akan bertindak baik ataupun buruk, jika sang pemberi titah juga melakukan hal baik ataupun buruk pula. 

3. Sarana dan Fasilitas
Ini juga tak kalah pentingnya. Terutama pada masa saat ini. Dimana Pemerintah sudah menghimbau masyarakatnya untuk melakukan sosial distancing. Tentunya, agar masyarakat dengan riang gembira mematuhi himbauan tersebut. Maka pemerintah harus memberikan fasilitas selama siaga Covid-19. 

Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun