Mohon tunggu...
Reza Pratama Riansyah
Reza Pratama Riansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

IG: @riansyahrezapr

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Keputusan Pengangkatan oleh Kepala Daerah bagi Guru Honor Sekolah

22 Agustus 2021   15:30 Diperbarui: 22 Agustus 2021   15:29 2643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, masih terdapat perhatian yang lebih dikarenakan belum ada upaya untuk memprioritaskan pemikiran bahwa guru merupakan sebuah profesi harus dihargai dan dikedepankan karena spesifikasi khusus tersebut. Guru harus ditempatkan menjadi sebuah profesi yang mulia bisa menambah kesejahteraan guru.

Tujuan bernegara sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, maka pemerintah sudah sepatutnya untuk menyediakan sumber daya manusia yang profesional dalam bidang pendidikan. 

Guru diharapkan berperan dalam pengabdian dengan menjembatani sebuah ilmu pengetahuan kepada siswa/peserta didik generasi penerus bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia di masyarakat. 

Seorang Guru yang  profesional ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya.

Oleh karena itu, Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi suatu implikasi bagi Guru Honor Sekolah sehingga terbukanya akses kepada seluruh Guru Honor Sekolah untuk mendapatkan hak untuk mengembangkan kompetensi diri dengan menjadi sosok guru yang profesional serta sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk berperan serta menciptakan banyak sosok guru yang profesional yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun