Mohon tunggu...
Reza Pratama Riansyah
Reza Pratama Riansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

IG: @riansyahrezapr

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Keputusan Pengangkatan oleh Kepala Daerah bagi Guru Honor Sekolah

22 Agustus 2021   15:30 Diperbarui: 22 Agustus 2021   15:29 2643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Guru Honor Sekolah, merupakan guru berstatus tidak tetap atau guru yang belum memiliki status minimal calon pegawai negeri sipil. 

Di Indonesia, Guru menurut status Kepegawaian sumber Data Pokok Pendidikan terhadap rincian jumlah GTK untuk guru terdapat grafik secara keseluruhan terhadap Guru Honor Sekolah yaitu sebanyak 704.503 orang dengan persentase sebesar 24.2% terbanyak kedua setelah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 1.520.354 dengan persentase 52.3% yang sisanya merupakan guru Tetap Yayasan/Pegawai Tetap Yayasan (GTY) sebanyak 401.182 orang (14%), Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Provinsi sebanyak 13.328 orang (0,5%), Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Kabupaten/Kota sebanyak 141.724 orang (4.9%) Guru Bantu Pusat sebanyak 3.770 orang (0.1%) dan lainnya sebanyak 121.378 orang (4.2%) sehingga jumlah keseluruhan guru di Indonesia yaitu sebanyak 2.906.239 orang (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021).

Saat ini Guru Honor Sekolah kebanyakan diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, bukan melalui pengangkatan Surat Keputusan Kepala Daerah baik Gubernur/Walikota/Bupati atau minimal Kepala Dinas Pendidikan di daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota. Hal ini berdampak kepada Guru Honor Sekolah dalam mengurus Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk sertifikasi profesi sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang mana terdapat permasalahan bagi Guru Honor Sekolah yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah tersebut tidak dapat mengikuti sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen dikarenakan syarat mengikuti sertifikasi/PPG tersebut harus memiliki Surat Keputusan/pengangkatan dari Kepala Daerah baik Gubernur/Walikota/Bupati atau Kepala dinas Pendidikan setempat. 

Serta kemudian Pemerintah Daerah pun hanya memberikan honor/gaji kepada Guru Honor Sekolah melalui kontrak kerja bukan melalui pengaturan didalam Surat Keputusan/Ketetapan dari Kepala Daerah (Aji, 2021).

Dinas Pendidikan di daerah setempat memang sangat hati-hati dalam mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengangkatan Guru Honor sekolah, dikarenakan adanya pengalaman yang menjadi penyebab mereka sangat hati-hati dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut karena terdapat Guru Honor Sekolah yang diangkat oleh Kepala Daerah setempat yang menuntut untuk menjadikannya Guru PNS . 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan dengan tidak mengeluarkannya Surat Keputusan Pengangkatan Guru Honor Sekolah, walaupun Pemerintah Daerah tahu kondisi di sekolah sangat membutuhkan tenaga guru, yang menjadikan Guru Honor Sekolah hanya diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi Pemeritah Daerah atas pengalaman sebelmnya apabila terdapat tuntutan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengangkatan Guru Honor Sekolah sebagai Guru PNS tidak dapat dilakukan dikarenakan Pemerintah Daerah tidak pernah mengangkat Guru Honor Sekolah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Aji (2021) di satu sisi Surat Keputusan Kepala Daerah setempat sangatlah penting bagi Guru Honor sekolah untuk memenuhi persyaratan administrasi profesi seorang guru, hal ini berimplikasi pada penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Keikutsertaan Guru Honor Sekolah dalam program PPG, Kesempatan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Status kepegawaian tidak tercatat di Badan Kepegawaian Daerah, 

Jenjang karir dan pengembangan diri Guru Honor Sekolah kurang dihargai karena tidak ada angka kredit seperti PNS, serta Guru kontrak (abadi) setiap tahun yang selalu dilakukan perpanjang kontrak yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan rumitnya Guru Honor Sekolah dalam mendapatkan hal Surat Keputusan Kepala Daerah yang berimplikasi pada tertutupnya berbagai kemungkinan kesempatan mengikuti program PPG dan memperoleh Tunjangan Profesi Guru di kemudian hari, maka perlunya perhatian kembali terkait kesejahteraan bagi Guru Honor Sekolah. 

Menjadi guru yang profesional bukan jalan yang dikatakan mudah. Mulai dari pendidikan sarjana, sertifikasi guru melalui program PPG, pengembangan diri dan pelaksana kurikulum nasional. 

Namun, masih terdapat perhatian yang lebih dikarenakan belum ada upaya untuk memprioritaskan pemikiran bahwa guru merupakan sebuah profesi harus dihargai dan dikedepankan karena spesifikasi khusus tersebut. Guru harus ditempatkan menjadi sebuah profesi yang mulia bisa menambah kesejahteraan guru.

Tujuan bernegara sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, maka pemerintah sudah sepatutnya untuk menyediakan sumber daya manusia yang profesional dalam bidang pendidikan. 

Guru diharapkan berperan dalam pengabdian dengan menjembatani sebuah ilmu pengetahuan kepada siswa/peserta didik generasi penerus bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia di masyarakat. 

Seorang Guru yang  profesional ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya.

Oleh karena itu, Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi suatu implikasi bagi Guru Honor Sekolah sehingga terbukanya akses kepada seluruh Guru Honor Sekolah untuk mendapatkan hak untuk mengembangkan kompetensi diri dengan menjadi sosok guru yang profesional serta sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk berperan serta menciptakan banyak sosok guru yang profesional yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun