Namun, masih terdapat perhatian yang lebih dikarenakan belum ada upaya untuk memprioritaskan pemikiran bahwa guru merupakan sebuah profesi harus dihargai dan dikedepankan karena spesifikasi khusus tersebut. Guru harus ditempatkan menjadi sebuah profesi yang mulia bisa menambah kesejahteraan guru.
Tujuan bernegara sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.Â
Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, maka pemerintah sudah sepatutnya untuk menyediakan sumber daya manusia yang profesional dalam bidang pendidikan.Â
Guru diharapkan berperan dalam pengabdian dengan menjembatani sebuah ilmu pengetahuan kepada siswa/peserta didik generasi penerus bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia di masyarakat.Â
Seorang Guru yang  profesional ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya.
Oleh karena itu, Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi suatu implikasi bagi Guru Honor Sekolah sehingga terbukanya akses kepada seluruh Guru Honor Sekolah untuk mendapatkan hak untuk mengembangkan kompetensi diri dengan menjadi sosok guru yang profesional serta sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk berperan serta menciptakan banyak sosok guru yang profesional yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H