1) Menggunakan akad syariah,seperti mudharabah (kemitraan modal), ijarah (sewa) dan murabahah ( pembelian) . Â
2) Margin keuntungan ditetapkan di awal kontrak dan tidak berubah selama masa pembiayaan.
3) Ada penalti atas keterlambatan pembayaran yang merupakan asosiasi sosial, seperti sedekah.
Leasing konvensional :Â
1)Menggunakan sistem suku bunga yang mengikuti suku bunga Bank Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu.
2)Ada denda atas keterlambatan pembayaran yang merupakan penalti yang dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.
3. Dari Segi Sumber Dana
Leasing syari'ah
1)Berasal dari dana yang dikelola menurut prinsip syariah, seperti tabungan mudharabah atau Sukuk.Â
2)Dikelola oleh lembaga keuangan syariah serta diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)Â
Leasing Konvensional