Mohon tunggu...
Reza Nurrohman
Reza Nurrohman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

manusia yang terus bertumbuh. tidur dan makan adalah hal yang lebih menyenangkan sebenarnya namun berkerja merupakan kewajiban saya

Selanjutnya

Tutup

Politik

72 Tahun Bisnis TNI Melalui Koperasi dan Yayasan Militer

7 Oktober 2017   13:25 Diperbarui: 7 Oktober 2017   14:45 5061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Militer memang bukan instansi bisnis seperti BUMN atau BUMD namun keterbatasan anggaran melalui minimum esensial force (MEF) membuat semua pihak memaklumi apabila TNI  memiliki sayap bisnis untuk menutup kekurangan biaya disana-sini. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja malahan hampir semua negara yang anggaranya minimal mempunyai kebijakan sejenis. 

Dalam UU No 16 Tahun 2001 disebutkan secara tegas bahwa yayasan diijinkan berbisnis dengan ketentuan maksimal penyertaan 25% dari total kekayaan yayasan. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa bisnis militer di bawah yayasan adalah sah asal memenuhi persyaratan tersebut. Padahal, PP No 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta justru melarang tentara untuk berbisnis. Karena itu, UU Yayasan dapat dilihat sebagai bentuk legalisasi bisnis militer yang dilarang dalam PP No 6 Tahun 1974 itu. 

Hal ini agak tragis mengingat reformasi mengharuskan militer di-reformasi. Reformasi TNI sesuai dengan UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI, dimana ditetapkan bahwa tentara yang profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. 

Di dalam Pasal 39 ayat (3) juga ditegaskan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Sementara Pasal 76 ayat (1) dikatakan bahwa dalam waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambilalih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara dalam ayat (2) dikatakan bahwa tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan presiden. 

Sebenarnya TNI sudah masuk ke dunia bisnis sejak lama memanfaatkan doktrin tentara rakyat maupun sishankamrata yang  memungkinkan TNI bekerjasama dengan sipil atas nama pertahanan dan keamanan negara. Sudah jadi rahasia umum sejak dulu sampai sekarang  bahwa anggaran TNI  dari negara itu minimalis. Praktik penyelundupan kopra, karet, kopi dan komoditas lainnya ke luar Indonesia mulai berawal dari tahun 1945 dengan kerjasama semua matra laut, darat dan udara dari komandan sampai prajurit untuk menambal biaya militer yang terbatas dan menembus blokade Belanda. 

TNI mulai bisnis secara legal melalui perantara  yayasan dan koperasi sejak kemenangan perang melawan Belanda, Irian Barat dan PKI serta pemberontakan lainya yang berujung pada pengambilalihan atau nasionalisasi unit usaha  asing ataupun pihak yang kalah. Perlahan tapi pasti para prajurit TNI dan purnawiran mulai menyebar kepada unit usaha tadi.

Secara umum menurut para pengamat yang saya rangkum dari berbagai sumber bisnis militer terdiri dari tiga jenis. Pertama, bisnis institusional atau formal yaitu kategori bisnis yang melibatkan TNI secara kelembagaan ; kedua, bisnis non-institusional atau non-formal yaitu bisnis militer yang tidak melibatkan militer sebagai institusi melainkan individu-individu pensiunan militer atau anggota yang sudah tidak aktif lagi. 

Namun demikian, bisnis informal ini sudah dirintis sejak pejabat militer dikaryakan di perusahaan swasta atau BUMN dan kemudian mengembangkan usaha mereka sendiri., dan ketiga, bisnis criminal economy, yang tidak diakui keberadaannya tetapi eksis yaitu perlindungan yang diberikan oleh anggota militer terhadap praktik bisnis gelap yang melanggar hukum, misal perdagangan narkoba, penyedia jasa tenaga demonstran, beking perjudian dan illegal logging. Termasuk juga bentuk permintaan sumbangan keamanan atau tambahan uang servis apabila ada gejolak keamanan.

Menurut data Timnas Pengalihan bisnis TNI tahun 2008 meliputi 23 yayasan dengan 53 perusahaan di bawahnya, dan 1.068 koperasi dengan dua perusahaan. Selain bisnis dalam bentuk yayasan dan koperasi yang tersebar dari satuan pusat sampai bawah, TNI juga memiliki 16.000 hektar tanah, serta 3.400 kavling tanah dan bangunan, maupun hampir 7.000 unit bangunan. Tahun 2009 TNI menyatakan sudah tidak menguasai bisnis secara langsung karena pemegang otoritas yayasan dan koperasi harus menjadi purnawirawan dahulu alias alih status dari militer ke sipil. 

Tetapi militer kini membuat kekayaan dengan cara lain yaitu dengan cara tidak langsung seperti kepemilikan saham unit usaha kecil sampai perusahaan besar melalui koperasi dan yayasan. Tak usah saya sebut nama kiranya pembaca sudah tahu apabila mampir ke instansi militer yang juga terkait dengan pelayanan publik seperti rumah sakit, bandara dan pelabuhan. Di sekitar bangunan tersebut juga terdapat unit usaha seperti minimarket dan taksi bawahan koperasi atau yayasan militer. Oh ya yayasan TNI juga menaungi sekolah sampai universitas yang  diantaranya cukup terkenal juga di Indonesia.

TNI sendiri pernah menyatakan seperti dimuat dalam berbagai penelitian, total kontribusi yayasan militer terhadap anggaran kebutuhan militer hanya 0,7 persen hingga 1 persen dari anggaran TNI. Alasan TNI sebagian besar anggaran terserap  kepada keluarga besar TNI yang membutuhkan. Kita  tahu bahwa sampai sekarang TNI masih banyak memberikan subsidi atau menanggung biaya hidup istri dan anak prajurit melalui berbagai kemudahan  pelayanan kesehatan sampai pendidikan melalui rumah  sakit sampai sekolah terutama yang berada dalam yayasan dan koperasi TNI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun