Mohon tunggu...
Reza Novanda Rachmat
Reza Novanda Rachmat Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Jurusan : Akuntansi. Fakultas : Ekonomi & Bisnis. Indonesian Computer University

Selanjutnya

Tutup

Money

Masyarakat Ekonomi Asean

16 Oktober 2016   03:26 Diperbarui: 16 Oktober 2016   04:04 1959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Pengertian dan karakteristik masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA )

Masyarakat ekonomi ASEAN adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya hubungan antar negara ASEAN dalam perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan Sembilan Negara anggota ASEAN lainya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) atau ASEAN Economic Community ( AEC ).

Pada KTT di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 para pemmpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan di setiap Negara dan kesenjangan social ekonomi ( ASEAN vision 2020 )

Pada sebuah konfrensi KTT yang di lakukan di Bali pada bulan oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA ) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN security community ( perdamaian ) dan komunitas sosial-budaya ASEAN ( social dan kebudayaan ) adalah dua pilar yang tidak terpisahkan dari komunitas ASEAN. Dalam hal tersebut semua pihak diharapkan dapat berkerja sama dalam segala hal khususnya dalam membangun komunitas ASEAN pada tahun 2020.

Pada tahun 2006 di adakan pertemuan mentri ekonomi ASEAN di Kuala Lumpur , Malaysia, dalam pertemuan tersebut sepakat untuk memejuakan masyarakat ekonomi ASEAN ( MEA ) dengan sebuah targer yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.

Pada KTT ASEAN ke-12 yang di lakukan pada bulan januari 2007, para meminpin ASEAN menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan komunitas ekonomi ASEAN pada tahun 2015 yang di usulkan di ASEAN visi 2020 dan ASEAN concord II dan mendatangani deklarasi cebu tentang Percepatan pembentukan komunitas ASEAN pada tahun 2015 secara khusus.

Para pemimpin di setiap Negara telah menyepakati bahwa percepatan pembentukan ekonomi ASEAN jatuh pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih leluasa/bebas.

Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) merupakan sebuah realisasi akhir dari integrasi ekonomi yang di anut dalam visi 2020, yang didasarkan pada kepentingan-kepentingan setiap Negara ASEAN yang bertujuan untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas.

Dalam mendirikan masyarakat ekonomi ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap system untuk kepatuhan dan plaksanaan komitmen yang efektif berbasis aturan.

Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal yang membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekasinme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi.

MEA juga mampu mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas, dapat mefasilitasi pergerakan bisnis yang ada, membuat tenaga kerja yang terampil dan berbakat, dan dan memperkuat hubungan antar Negara-negara ASEAN.

Para setiap Negara percaya bahwa dengan diadakanya masyarakat ekonomi ASEAN akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam melalui initiative for ASEAN integration dan inisiatif regional lainya.

Bentuk-bentuk kerjasama dalam MEA 2015 :

  • Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas.
  • Pengakuan kualifikasi propesional
  • Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan
  • Langkah-langkah pembiayaan perdagangan ( investasi )
  • Meningkatkan infrastruktur ( pembangunan )
  • Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN ( teknologi )
  • Mengintegrasikan industry di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah.
  • Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN.

STANDAR PRODUK ( MEA )

Meskipun pemerintah belum menetapkan standar produk yang berlaku pada Masyarakat Ekonomi ASEAN, tetapi ASEAN akan setiap Negara akan memberlakukan system yang meminta para pembisnis/industry agar sesuai dengan standar kualitas mereka. Oleh karna itu Indonesia di tuntut untuk mengeluarkan produk-produk yang berkualitas, agar para pelaku industry di Indonesia tidak kalah saing dengan pelaku bisnis dari Negara luar.

Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka, antara lain :

  • Produk karet
  • Obat tradisional
  • Kosmetik
  • Parawisata
  • Sayur dan buah-buahan
  • Udang dan budidaya perikanan
  • Ternak

Selain 7 jenis tersebut, pemerintah juga  di kabarkan akan mendukung program globalisasi UKM, seperti :

  • Mencari pasar baru di luar negri
  • Promosi ekspor
  • Delegasi promosi perdagangan
  • Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negri
  • Mendukung pencapaian standar internasional
  • Mendukung pengembangan global brand
  • Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya.

Selanjutnya/selebihnya tugas kita untuk mengubah image bahwa barang luar lebih bagus daripada barang lokal.

Olah karna itu di sarankan kepada UKM harus memperbaiki kualitas produk mereka agar konsumen bisa bangga dengan produk dalam negri, dan juga memenuhi standar produk yang berlaku.

Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan setiap anggota ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) :

  • Pasar dan basis produksi tunggal
  • Kawasan ekonomi yang kompetitif
  • Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  • Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.

Dampak Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA )

Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah pasar tunggal dan berbasis produksi, kawasan ekonomi yang bedaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang adil, dan kawasan yang terintegrasi ekonomi global.

Berikut dampak terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN :

  • Terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
  • Dampak aliran bebas barang bagi Negara-negara ASEAN
  • Dampak arus bebas jasa
  • Dampak arus bebas ber-investasi
  • Dampak arus tenaga kerja terampil
  • Dan dampak arus bebas modal

POSISI INDONESIA ( MEA )

Guna menyambut era perdagangan bebas ASEAN di ke-12 sektor yang telah di sepakati oleh masing-masing Negara, Indonesia telah melahirkan regulasi penting yaitu UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah di perkenalkan di masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia.

Undang-undang ini mengatur ketentua umum tentang perijinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia di dalam pemberian lebel produk dalam negri, melalui UU ini pula Indonesia di wajibkan mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menentukan larangan-larangan atau pembatasan barang ( kuota ) jasa untuk kepentingan nasional misalnya untuk melindungi keamanan nasional

LANDASAN YURIDIS

Pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonsesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hokum. Konsep Negara hukum mempunyai tujuan terciptanya kehidupan demokratis, melindungi hak asasi manusia dan kesejahteraan yang berkeadilan. Untuk mewujudkan konsep Negara hokum tersebut Negara harus menjamin dan melindungi hak asasi manusia, mengikuti persamaan kedudukan di hadapan hokum serta memberika kedudukan tertinggi terhadap supermasi hukum.

Dalam pancasila Masyarakat ekonomi ASEAN di atur dalam butiran-butiran pengamalan pancasila ( kerakyatan yang di pinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ) .

  • Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
  • Musyawarah di lakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

Adapun salah satu pasal yang menjelaskan/mengarur tentang masyarakat ekonomi ASEAN yaitu Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan menurut Pasal 33 Undang-undang dasar 1945 merupakan ekonomi yang di gerakan atas dasar kekeluargaan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, konsep ekonomi kerakyatan berdasarkan atas tiga prinsip.

Pertama, perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan . kedua, berbagai cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara. Ketiga, bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan bagi sebesar-besarya kemakmuran rakyat ( Pasal 33 UUD 1945 ).

Rakyat sebagai pemeran penting dalam persaingan ekonomi global harus di bekali dengan kemampuan khusus untuk dapat bersaing. Jika tidak, rakyat akan menjadi korban. Masyarakat Ekonomi ASEAN berpotensi untuk mensejahterakan rakyat akan menjadi sebaliknya.

Oleh karna itu Negara mengatur segala sesuatunya dengan/berlandaskan hukum yang berlaku, agar segala sesuatu yang aka di laksaakan oleh Negara sesuai dengan harapan yang dituju/tidak melenceng.

LANDASAN FILOSOFIS

Menurut makna dari pembukaan UUD 45 alinea ke empat menyatakan bahwa segala bentuk penyelanggaraan Negara harus berdasarkan kepada dasar Negara, sedangkan yang menjadi dasar Negara Indonesia adalah Pancasila . maka dalam pelaksanaan Masyarakat ekonomi ASEAN haruslah memacu kepada pancasila agar tidak melenceng dan masih di tujuan yang sebenarnya.

Pada saat ini Indonesia sedang-akan berhadapan dengan bangsa-bangsa lain yang semakin bebas, salah satunya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Seharusnya bangsa Indonesia tidak harus panik dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, karna tujuan masyarakat ekonomi ASEAN juga tidak jauh berbeda dengan di bentuknya ASEAN, yaitu menciptakan ASEAN sebagai pasar tunggal dan kesatuan bisnis produksi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan di antara Negara anggota melalui bantuan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Bukan hanya inonesia yang mendapat keuntungan, tetapi setiap Negara yang berada di lingkungan ASEAN mempunyai keuntungan-keuntungan mengikuti/ikut serta dalam pelaksanaan MEA.

Sebenarnya bangsa dan Negara Indonesia sudah siap dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. Asalkan kita sebagai anak bangsa sadar akan kemampuan diri dan memahami baik filosofi dasar Negara kita, Pasncasila. Salah satu contohnya adalah bangsa kita memiliki berbagai best practice ke pancasilaan yang mampu menjawab berbagai permasalahan ekonomi dan kesejahteraan yang di hadapi bangsa Indonesia dan dunia, yang di maksud adalah Indonesia tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan MEA karna apabila sesuati terjadi atau telah terjadi penyimpangan atau tujuan yang tidak di harapka, Indonesia mempunyai alat untuk mengatasi persoalan tersebut, yaitu pancasila yangdi dalamnya mengatur atau berisi tentang tatacara, hukum, dan tujuan yang sesuai.

 

LANDASAN SOSIOLOGIS

Menurut para ahli pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN di Indonesia akan berdampak positif dan berdampak negative. Menurut ahlinya ada yang berpendapat bahwa Indonesia sudah sangat siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, karna persiapan masyarakat ekonomi ASEAN sudah di atur sejak dulu dan terdapat dalam pancasila dan UUD.

Karna Indonesia mempunyai pasar yang luas, punya resources ( sumber daya alam ) lebih baik di banding Negara lainya, dan Indonesia juga mempunyai tenaga kerja yang lebih konpetitif. Jika berbicara soal keuntungan bagi Indonesia , Indonesia mempunya beberapa keuntungan dengan di adakanya masyarakat ekonomi ASEAN antara lain untuk memanfaatkan aliran modal yang masuk ke kawasan yang kemudian di asset berdominasi rupiah. Yang ke dua, juga masyarakat ekonomi ASEAN sukses dilaksanakan maka akan menjadikan kawasan di ASEAN memiliki potensi ekonomi yang tinggi dan tentu saja hal tersebut banyak menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di kawasan ASEAN. Yang ke tiga, adanya masyarakat ekonomi ASEAN juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan Negara-negara lainya.

Sebagian ahli menyatakan bahwa Indonesia sangat tidak cocok/Indonesia belum siap, alasanya Indonesia akan di hadapi oleh persaingan dengan Negara sesame ASEAN dan juga Negara yang di luar ASEAN.

Negara Indonesia di klaim belum mampu menghadapi persaingan ekspor dan impor. Negara Indonesia di klaim belum mampu menyaingi Negara Malaysia dengan thaiand dalam usrusan ekspor dan impor karna Negara tersebut merupakan tantangan terberat bagi Indonesia karna telah mengakibatkan neraca perdagangan Indonesia defisit. Yang ke dua, Negara Indonesia masih belum bisa mengintrol laju inflasi, laju inflasi di Indonesia masih tergolong tinggi di banding Negara lain di ASEAN.

 Masih rendahnya tingkat kemakmuran di Indonesia yang masih menjadi kendala, yang di sebabkan tingkat populasi yang besar yang menjadi hambatan dalam pemerataan pendapatan. Yang ketiga, Negara Indonesia di klaim belum mampu manyaingi produk luar yang berkualitas bagus dengan memberikan harga murah.

Masyarakat Ekonomi ASEAN ( PRO )

Setelah saya menganalisis mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, saya setuju bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) di aplikasikan di Indonesia. Menurut saya Negara Indonesia sudah cukup siap untuk bersaing di antara Negara-negara ASEAN. Dengan di dasarkan pada 3 landasan yaitu landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis.

saya percaya bahwa Indonesia mampu bersaing dengan Negara ASEAN baik dalam hal barang maupun jasa. Dengan berlandaskan pada hukum Indonesia mempunyai sasaran dan tujuan yang jelas.

Karna dalam landasan yang berdasarkan hukum Indonesia mempunyai tujuan tujuan yang akan di capai ( Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan menurut Pasal 33 Undang-undang dasar 1945 merupakan ekonomi yang di gerakan atas dasar kekeluargaan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, konsep ekonomi kerakyatan berdasarkan atas tiga prinsip )

Selain berlandaskan pada landasan yurudis, saya juga cukup yakin Indonesia sudah mampu melaksanakan MEA, karna persoalan Pasar Bebas sudah di bahas dan di siapkan dari jauh-jauh waktu. Contohnya saja pembahasan mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN terdapat dalam Pasncasila dan UUD 1945.

Selain itu, yang membuat saya yakin bahwa MEA sudah mampu di lakukan di Indonesia adalah saya melihat produk-produk Indonesia yang sudah banyak yang bekualitas, karna untuk mengikuti aturan dalam melakukan pasar bebas adalah kestandaran produk. Tenaga kerja propesional yang di miliki Indonesia juga tidak sedikit, meski masih ada tenaga kerja non-propesional tetapi Indonesia sudah di bilang mampu.

Negara Indonesia juga memiliki best practice yaitu ke pancasilaan yang mampu menjawab berbagai permasalahan ekonomi dan kesejahteraan yang di hadapi bangsa Indonesia, maksudnya segala permasalahan dapat di selsaikan dengan berlandaskan pada pancasila.

SARAN UNTUK PEMERINTAH

Orang Indonesia merupakan manusia yang sangat terampil, di dukung dengan kekayaan sumber daya alam yang melumpah. Jika pemerintah dapat mengola dengan baik potensi tersebut makan perekonomian Indonesia akan kokoh.

Menurut saya langkah pertama yang harus di lakukan oleh pemerintan adalah melakukan sosialisasi terhadap UKM, karna menurut saya masih banyak para pelaku bisnis yang masih tidak mengetahui secara detail mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Ketidaktahuan tersebut di khawatirkan dapat menjadi dampak negatip bagi para pelaku bisnis yang tidak paham.

Selanjutnya, pemerintah seharusnya mendorong pertembuhan ekonomi mulai di tingkat kalangan menengah ke bawah, sehingga masyarakat dapat berdaya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Indonesia juga harus mambangun ekonomi rakyat yang berada di sekala menengah ke bawah, bukan hanya di kalangan menengah ke atas tetapi lebih kepada masyarakat kalangan bawah, karna ekonomi itu bukan hanya milik kalangan menengah ke atas tetapi juga milik rakyat menengah ke bawah.

Saran selanjutnya pemerintah harus memudahkan bagi para rakyat miskin untuk melakukan peminjaman uang di bank dengan bunga rendah, hal tersebut untuk membuktikan apakah pemerintah serius dalam hal transaksi keuangan.

Pemerintah dapat mengembangkan/memberdayakan kelompok-kelompok usaha kecil dengan cara pemberian pinjaman modal agar para pelaku UKM dapat lebih mudah melakukan pengembangan usahanya.

Seharusnya juga Indonesia bisa dapat menjaga nilai tukar rupiah, agar para pelaku usaha tidak menghabiskan banyak biaya untuk membeli bahan baku.

Saran saya terakhir untuk pemerintah, awasi terus barang yang akan masuk ke wilayah Indonesia jangan sampe Negara Indonesia di masuki oleh barang yang di larang atau illegal, jangan sampe Negara Indonesia hanya mendapat dampak negatip dari MEA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun