Mohon tunggu...
Reza Novanda Rachmat
Reza Novanda Rachmat Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Jurusan : Akuntansi. Fakultas : Ekonomi & Bisnis. Indonesian Computer University

Selanjutnya

Tutup

Money

Masyarakat Ekonomi Asean

16 Oktober 2016   03:26 Diperbarui: 16 Oktober 2016   04:04 1959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah pasar tunggal dan berbasis produksi, kawasan ekonomi yang bedaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang adil, dan kawasan yang terintegrasi ekonomi global.

Berikut dampak terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN :

  • Terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
  • Dampak aliran bebas barang bagi Negara-negara ASEAN
  • Dampak arus bebas jasa
  • Dampak arus bebas ber-investasi
  • Dampak arus tenaga kerja terampil
  • Dan dampak arus bebas modal

POSISI INDONESIA ( MEA )

Guna menyambut era perdagangan bebas ASEAN di ke-12 sektor yang telah di sepakati oleh masing-masing Negara, Indonesia telah melahirkan regulasi penting yaitu UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah di perkenalkan di masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia.

Undang-undang ini mengatur ketentua umum tentang perijinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia di dalam pemberian lebel produk dalam negri, melalui UU ini pula Indonesia di wajibkan mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menentukan larangan-larangan atau pembatasan barang ( kuota ) jasa untuk kepentingan nasional misalnya untuk melindungi keamanan nasional

LANDASAN YURIDIS

Pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonsesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hokum. Konsep Negara hukum mempunyai tujuan terciptanya kehidupan demokratis, melindungi hak asasi manusia dan kesejahteraan yang berkeadilan. Untuk mewujudkan konsep Negara hokum tersebut Negara harus menjamin dan melindungi hak asasi manusia, mengikuti persamaan kedudukan di hadapan hokum serta memberika kedudukan tertinggi terhadap supermasi hukum.

Dalam pancasila Masyarakat ekonomi ASEAN di atur dalam butiran-butiran pengamalan pancasila ( kerakyatan yang di pinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ) .

  • Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
  • Musyawarah di lakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

Adapun salah satu pasal yang menjelaskan/mengarur tentang masyarakat ekonomi ASEAN yaitu Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan menurut Pasal 33 Undang-undang dasar 1945 merupakan ekonomi yang di gerakan atas dasar kekeluargaan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, konsep ekonomi kerakyatan berdasarkan atas tiga prinsip.

Pertama, perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan . kedua, berbagai cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara. Ketiga, bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan bagi sebesar-besarya kemakmuran rakyat ( Pasal 33 UUD 1945 ).

Rakyat sebagai pemeran penting dalam persaingan ekonomi global harus di bekali dengan kemampuan khusus untuk dapat bersaing. Jika tidak, rakyat akan menjadi korban. Masyarakat Ekonomi ASEAN berpotensi untuk mensejahterakan rakyat akan menjadi sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun