Mohon tunggu...
Reza Muara
Reza Muara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

maju atau di bungkam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seksual Bukan Mainan Balita

11 Januari 2022   19:32 Diperbarui: 11 Januari 2022   19:32 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasikan seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbanya, bentuknya dapat berupa ucapan, simbol, tulisan, isyarat dan tindakan-tindakan yang berarah seksual, semua yang berkonotasikan seksual itu dinamakan pelecehan seksual, di ruas perguruan tinggi, di lingkungan kampus sangatlah banyak kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi, korbanya rata-rata perempuan, dan pelakunya juga dari internal kampus dan bisa juga dari luar kampus.

Kebanyakan pelaku ini sendiri dari dalam kampus, disini sangat memilukan sekali jika hingga saat ini perbuatan seperti ini masih banyak beredar, UU perguruan tinggi kiranya tidak di pahami secara utuh oleh para mahasiswa, dan tidak di terapkan secara tegas dalam diri mahasiswa masing-masing, sehingga bisa terjadi suatu tindakan seksual, yang pada akhirnya mahasiswa lah yang rugi sendiri atas tindakannya, juga nama baik mahasiswa dan pelaku juga tercoreng di mata publik.

Ini juga bisa dihambaat oleh pengontrolan diri, mengontrol emosi, jiwa serta hati untuk lebih berhati-hati dalam memilih teman, jika tidak mengontrol diri kita, kita akan larut dalam suasana pertemanan yang bila mana sudah larut dalam pertemanan, kita bisa terbuka dan transparan kepada teman, sehimgga ini menjadi awal mula pelecehan seksual itu terjadi di dalam lingkungan kampus, faktor dari lingkup lingkungan juga sangat bisa untuk menimbulkan suasana-suasana pelecehan seksual, dikarenakan juga lingkungan yang ditinggalinya agak kurang terawat sosialisasi masyarakatnya, tidak mungkin juga seseorang hebat tanpa mempunyai lingkungan kehidupan yang baik juga, maka dari itu lingkungan juga sangat bisa untuk menjadikan tumbuhnya pelecehan seksual di kampus.

Dalam artikel ini, memaparkan suatu peristiwa nahas yang dialami oleh salah satu warga kampus, yang berdomisilikan di suatu daerah di jawa timur, banyak yang menduga bahwa seorang gadis ini sangat baik dan sangat taat kepada ibunya, setelah ditinggal oleh sang ayah.

Ia menjadi korban pelecehan seksual oleh suatu oknum polisi yang berasal dari daerah jawa timur juga, ia sebelumnya sudah menjalin kisah asmara pada tahun 2019 silam bersama oknum polisi tersebut, seiring berkembangnya waktu, kedua kekasih ini sudah menjalin hubungan layaknya suamu-istri, didasari rasa mau sama mau, hingga ia melakukan sudah lebih dari satu kali, dan pernah juga hamil tetapi di aborsi untuk menghilangkan jejak, pada suatu ketika, ia melakukan hubungan terlarang lagi dan pada akhirnya ia hamil juga, si wanita tidak ingin mengaborsi janinya.

Tetapi kekasihnya tidak menghendaki jika janin itu tidak di aborsi, karena rasa malu kekasihnya bila seseoarang temanya mengetahui pacarnya hamil di luar nikah, apalagi kekasihnya ialah anggota polisi, si wanita ini tidak menuruti apa kata kekasihnya untuk mengaborsi janinya, pada suatu ketika pihak dari keluarga kekasih mengajak pertemuan, dan wanita ini tidak di perbolehkan untuk putus hubungan, dikarenakan kekasihnya setahun lagi akan selesai berdinas.

Tetapi tuhan berkata lain, keluarga laki-laki tidak mau bertanggung jawab dan membiarkan begitu saja, hingga akhirnya wanita yang bernama Novia Widyasari menghembuskan nafas terakhir di samping makam ayahnya, yang dimana genap 100 hari wafat ayahnya meninggal, diduga ia sudah depresi dan stress yang amat berat, sehingga melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya.

Dikutip dari media online Jawa Pos, polisi yang menangani kasus ini menyebutkan bahawa kasus Novia Widyasari ini tidak berbentuk pemerkosaan atau tidak ditemukan unsur pemerkosaan, polisi menjerat pelaku dengan pasal Aborsi, bukan Pasal pemerkosaan,  pelaku mungkin tidak melakukan suatu bentuk pemerkosaan terhadap korban tetapi pada suatu media juga menerangkan bahwa pelaku ingin menggugurkan janinya dengan melakukan hubungan intim lagi, guna merusak janinnya, pelaku beranggapan bahwa sperma dapat merusak janinnya yang sudah lemah.

Ini juga termasuk kedalam ranah pemerkosaan, kenapa? Dikarenakan korban sempat menolak untuk kembali melakukan hubungan itu lagi, apalagi hanya untuk menggugurkan janinya, dan ditambah lagi sebenarnya korban juga tidak menginginkan aborsi tersebut, yang menginginkan aborsi ialah keluarga pelaku dan pelaku itu sendiri demi menyembunyikan kasus ini, agar tidak diketahui oleh teman serta anggota-anggota polisi tempat ia dinas, di kutip juga, bahwasanya mereka melakukan aborsi sebanyak 3 kali, yang membuat korban memikirkan jika aborsi ini terus menerus di lakukan akan merusak kesehatan fisiknya serta mental.

Novia widyasari juga terkena dampak dari kekejaman pelaku, ia dipaksa untuk mengaborsi sebanyak 3 kali, dan pelaku pada tahap aborsi ke 3, pelaku membiarkan korban untuk  menangani janinya sendiri tanpa didampingi oleh seorang pun, sehingga ia dirawat inap di Rs selama 6 hari, selesai pulang dari rumah sakit, ia bertambah depresi dan stress berat, sebab ia tidak tahu akan kasus yang dialaminya sendiri ini mau dikemanakan dan di usut sebagaimana, hingga suatu hari ia ditemukan tergeletak di makam ayahnya, tanpa sepengetahuan warga setempat, yang menjadi kontroversi ialah, kasus ini bukan kasus pemerkosaan melainkan kasus aborsi, kiranya kasus aborsi memang begitu kuat dalam kasus ini, tetapi unsur pemerkosaan juga terjadi, dikala pelaku menginginkan berhubungan intim tetapi korban menolak.

Dilansir dari news detik.com, korban (Novia Widyasari), sempat menghubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum), ia mendapat nomor dari salah satu anggota LBH dari jejaring media sosial yang ia miliki, ia menghubungi pihak LBH dan menceritakan tentaqng permasalahnya, ia sedikit bercerita kepada LBH secara singkat, tetapi pihak LBH mendapati bahwa kasus yang dialami oleh korban begitu serisu, sehingga korban diminta untuk datang di kantor LBH dan menceritakan secara detail kasusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun