Mohon tunggu...
Reza Maulana
Reza Maulana Mohon Tunggu... Guru - Ilmu Sosial Politik FIS UNJ

Bachelor of Social Science

Selanjutnya

Tutup

Politik

Freedom of Speech di Amerika Serikat dan Realitas Ungkapan Pendapat di Indonesia

27 Desember 2023   21:52 Diperbarui: 28 Desember 2023   08:09 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia dan Amerika serikat memiliki kemiripaan dalam hal freedom of speech. Kedua negara tersebut memuat freedom speech ke dalam konstitusi negara masing-masing.  Penerapan freedom of speech di indonesia dijelaskan didalam peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya adalah Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Agar freedom of speech tidak berubah menjadi hate speech,konteks berpendapatnya harus berdasarkan gagasan dan ide pikiran warga bukan asumsi subjektif yang bersifat negatif.

Referensi

Amira, R. S., & Dina, W. P. (2017). Kajian Freedom of Speech and Experssion dalam Perlindungan Hukum terhadap Demonstran. Lex Scientis Law Review, 81-02.

Handayani, Y. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dan Konstirusi Amerika Serikat. RechtsVinding Online, 1-9.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun