Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia dan Amerika serikat memiliki kemiripaan dalam hal freedom of speech. Kedua negara tersebut memuat freedom speech ke dalam konstitusi negara masing-masing. Â Penerapan freedom of speech di indonesia dijelaskan didalam peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya adalah Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Agar freedom of speech tidak berubah menjadi hate speech,konteks berpendapatnya harus berdasarkan gagasan dan ide pikiran warga bukan asumsi subjektif yang bersifat negatif.
Referensi
Amira, R. S., & Dina, W. P. (2017). Kajian Freedom of Speech and Experssion dalam Perlindungan Hukum terhadap Demonstran. Lex Scientis Law Review, 81-02.
Handayani, Y. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dan Konstirusi Amerika Serikat. RechtsVinding Online, 1-9.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H