Amerika Serikat menurut sejarah telah melakukan amandemen terhadap  konstitusi nya sebanyak dua puluh tujuh kali. Sepuluh amandemen pertama yang dilakukan negara tersebut dikenal sebagai "Bill of Rights". Eksistensi Bill of Rights pada dasarnya bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara. Dari sepuluh amandemen Bill Of Rights, istilah "Freedom of Speech" atau kebebasan berbicara terletak pada amandemen pertama yang berisikan "Melindungi kebebasan beragama,kebebasan pers,dan kebebasan menyatakan pendapat atau berserikat". Di Amerika Serikat, hak warga negara atas Freedom of Speech lahir  karena dipengaruhi pemikiran John Lock (1932-1704). John Lock di dalam pandangannya merumuskan nilai-nilai hak alam seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik (life,liberty,and property).
Pemikiran John Lock mengenai hak alam menjadi pegangan hidup warga negara Amerika hingga saat ini , bahkan dijadikan landasan perjuangan HAM di Amerika. John Lock juga menjelaskan di dalam konsepnya yang disebut Status Civilis yang menjelaskan bahwa manusia pada haikikatnya memiliki hak dasar, dan keberadaan hak dasar tersebut harus dilindungi oleh negara. Dari penjelasan tersebut, secara eksplisit Amerika Serikat telah menjadikan Freedom of Speech sebagai "The Citizens Rights". Hal tersebut dibuktikan dengan disisipkan nilai Freedom of Speech di dalam Bill of Rights atau sepuluh amandemen pertama konstitusi negara tersebut. Lalu begaimana  dengan penerapan Freedom of speech di Indonesia?
Berbicara mengenai "Freedom of Speech", apa makna sebenarnya dari "Freedom of Speech itu sendiri? Freedom of Speech atau kebebasan berbicara adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi didalam hal ini tidak termasuk dalam hal menyebar kebencian (Amira & Dina, 2017). Jika di Amerika Serikat hak warga negara mengenai "Freedom of Speech" dituangkan didalam konstitusi negara tersebut, sama hal nya dengan di Indonesia. Secara yuridis, Indonesia juga menuangkan hak warga negara dalam aspek Freedom of Speech ke dalam konstitusinya. Hal tersebut tertuang di dalam pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".Â
Namun secara aspek penerapan nya, freedom of speech di jelaskan lebih jauh di dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa pasal yang mengatur mengenai freedom of speech di indonesia seperti Undang-undang No.39 Tahun 1999 pasal 3ayat 2, Undang-undang No.9 Tahun 1998, dan TAP MPR No.XVII/MPR/1998. Â Namun, penulis dalam tulisan ini lebih fokus dalam penerapan Freedom of Speech dalam hal demonstrasi atau penyampaian pendapat dimuka umum. Salah satu peraturan perundang-undangan yang menjelaskan implementasi dari hal tersebut adalah Undang-undang No.9 Tahun 1998. Sebagai sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan berlandasakan Demokrasi, penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum adalalah sesuatu yang wajar karena pada dasarnya sebuah negara yang demokrasi harus mengutamakan suara rakyat (hak-hak sipil) sebagai dasar dalam menentukan kebijakan. Tugas pemerintah hanya sebagai regulator untuk melindungi tercapainya hak-hak warga negara ketika demonstrasi dilakukan.
Bentuk peyampaian pendapat dimuka umum dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara lisan maupun tulisan. Bentuk penyampaian pendapat secara lisan dalam konteks negara demokrasi salah satunya bisa dilakukan dalam bentuk demonstrasi. Sedangkan penyampaian pendapat secara tulisan dapat dilakukan melalui media cetak Walaupun negara melalui konstitusi dan peraturan perundang undangan telah menjamin terselenggaranya hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, warga negara tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah dalam menyampaikan pendapat di muka umum.Â
Kaidah-kaidah tersebut harus diperhatikan agar warga negara dalam hal ini tidak kebablasan. Implikasi yang ditimbulkan jika penyampaian pendapat melewati kaidah-kaidah yang ditetapkan (kebablasan) yakni terciptanya hate speech atau ujuran kebencian yang akan menimbulkan disitegrasi antar warga negara. Oleh sebab itu  untuk mengantisipasi freedom of speech yang kebabalasan, pemerintah melalui Undang-undang No.9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa warga negara yang melakukan menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3. Menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. Menjaga keutuhan persatauan dan kesatuan bangsa.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia dan Amerika serikat memiliki kemiripaan dalam hal freedom of speech. Kedua negara tersebut memuat freedom speech ke dalam konstitusi negara masing-masing. Â Penerapan freedom of speech di indonesia dijelaskan didalam peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya adalah Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Agar freedom of speech tidak berubah menjadi hate speech,konteks berpendapatnya harus berdasarkan gagasan dan ide pikiran warga bukan asumsi subjektif yang bersifat negatif.
Referensi
Amira, R. S., & Dina, W. P. (2017). Kajian Freedom of Speech and Experssion dalam Perlindungan Hukum terhadap Demonstran. Lex Scientis Law Review, 81-02.
Handayani, Y. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dan Konstirusi Amerika Serikat. RechtsVinding Online, 1-9.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H