Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Indonesia: Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Serta Penerapan Progesive Law Terhadap Perkembangan Hukum

9 Desember 2023   13:51 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Profesionalisme: Petugas hukum yang profesional, terlatih dan memahami kode etiknya dapat meningkatkan kredibilitas sistem hukum. B. Keterampilan Investigasi: Kemampuan untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki kejahatan secara menyeluruh sangat penting dalam penegakan hukum.

Untuk menjamin efektivitas hukum dalam masyarakat, penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek hukum dan sosial.

2) Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Jawab: 

 Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah melibatkan analisis struktur sosial, nilai-nilai budaya dan interaksi sosial yang mempengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah di masyarakat. Misalnya:

A. Studi Ekonomi dan Sosial Syariah: mengamati bagaimana komunitas tertentu merespons dan beradaptasi terhadap sistem ekonomi syariah dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi praktik ekonomi.

B. Dampak Sosial Ekonomi Syariah: Mengkaji dampak ekonomi syariah terhadap struktur sosial, distribusi kekayaan dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. 

C. Menganalisis keputusan ekonomi dalam konteks sosial: Memahami faktor-faktor sosial yang mempengaruhi keputusan ekonomi dalam masyarakat berdasarkan prinsip ekonomi syariah, seperti tabungan, investasi dan distribusi kekayaan.

Dengan menggunakan perspektif sosiologi, kajian hukum ekonomi syariah dapat menjadi lebih komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan budaya yang membentuk dan mempengaruhi penerapan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.

3) Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia? 

Jawab: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun