A. Profesionalisme: Petugas hukum yang profesional, terlatih dan memahami kode etiknya dapat meningkatkan kredibilitas sistem hukum. B. Keterampilan Investigasi: Kemampuan untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki kejahatan secara menyeluruh sangat penting dalam penegakan hukum.
Untuk menjamin efektivitas hukum dalam masyarakat, penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek hukum dan sosial.
2) Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Jawab:Â
 Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah melibatkan analisis struktur sosial, nilai-nilai budaya dan interaksi sosial yang mempengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah di masyarakat. Misalnya:
A. Studi Ekonomi dan Sosial Syariah: mengamati bagaimana komunitas tertentu merespons dan beradaptasi terhadap sistem ekonomi syariah dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi praktik ekonomi.
B. Dampak Sosial Ekonomi Syariah: Mengkaji dampak ekonomi syariah terhadap struktur sosial, distribusi kekayaan dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.Â
C. Menganalisis keputusan ekonomi dalam konteks sosial: Memahami faktor-faktor sosial yang mempengaruhi keputusan ekonomi dalam masyarakat berdasarkan prinsip ekonomi syariah, seperti tabungan, investasi dan distribusi kekayaan.
Dengan menggunakan perspektif sosiologi, kajian hukum ekonomi syariah dapat menjadi lebih komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan budaya yang membentuk dan mempengaruhi penerapan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
3) Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
Jawab:Â