Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Judi Online Era Digital Khususnya di Indonesia Dilihat dari Hukum Positivisme

26 September 2023   23:20 Diperbarui: 26 September 2023   23:21 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh :

Ahmad Husainul Jazuli  (212111258) Fasya UIN Raden Mas Said Surakarta 

Guna memenuhi tugas dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Judi adalah suatu permainan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan memasang taruhan dengan uang tunai atau barang berharga untuk mereka yang pemenang berhak mengambil barang atau uang tunai dari yang kalah, dan jika kalah kita harus melepaskan atau merelakan taruhan tersebut pada yang menang. Itu adalah penipuan yang niscaya akan merugikan, sehingga ada rasa iba dan lainnya.

Judi atau perjudian menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan atau mempertaruhkan sejumlah uang harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula”.

Oleh karena itu, permainan apa pun yang memiliki unsur termasuk perjudian taruhan (Harta/Bahan) yang diklaim oleh pihak yang menang dengan bahan atau harta milik pihak yang dirugikan. Oleh karena itu ada dalam perjudian terdapat tiga komponen yaitu:

1. Terhadap harta dan materi (yang berasal dari kedua belah pihak terdapat pertaruhan berjudi).

2. Untuk memilih pihak, ada permainan yaitu siapa yang berhasil dan siapa yang gagal.

3. Ambil aset (sebagian, seluruhnya, atau berlipat ganda) jika menang yang merupakan taruhan, tetapi jika kalah, anda akan kalah kehilangan harta bendanya).

Perjudian sudah sangat menjadi penyakit dari masyarakat khususnya Indonesia dari beberapa dekade terakhir, dari judi yang sudah ada sejak dulu yaitu di kalangan masyarakat yaitu sabung ayam, kartu, dadu dan lain sebagainya. Dan pada era digital ini para pihak yang tak bertanggung jawab memunculkan inovasi mengenai hal haram tersebut. Judi online yang beredar banyak situs yang bisa diakses khalayak umum di jejaring internet dan banyak permainan seperti slot, casino, blackjack, judi bola online dan lain sebagainya. Dan hal tersebut menambah jumlah pemain yang baru maupun sudah kronis dalam permainan judi tersebut karena bisa dilakukan hanya dengan duduk dirumah sambil memainkanya.

Ditambah lagi akhir-akhir ini para influencer media sosial seperti Tiktok atau Instagram juga banyak yang mempromosikan situs dan juga produk judi online tersebut. Sehingga menambah gairah para pemula ataupun penjudi kronis untuk menjalankan perjudianya. Dan pada saat ini dilansir dari CNBC yang mewancarai Menkominfo  Bapak Budi Arie Setiadi, Indonesia mendapat keerugian sebesar 27 triliun pertahun, sehingga dalam Indonesia sendiri bersifat ilegal tapi masih banyak orang yang melanggar dan mengalami banyak kerugian akibat judi online tersebut.

Analisis Kasus Dilihat Dari Dari Hukum Positivisme

Pada dasarnya, kejahatan terkait perjudian kini tunduk pada peraturan hukum Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis. Sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Satu Undang-Undang Nomor Tujuh Tahun 1974 yang menyatakan ada klasifikasi berbagai kejahatan perjudian dan meningkatkan ancaman hukuman atas kejahatan. Namun, ancaman hukuman tersebut ternyata apa yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, dan tidak menimbulkan efek jera.

Dalam pasal 303 dan 303 bis KUHP sebagai mana yang telah diubah pada Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1974 menyatakan bahwa:

(1) Dalam pasal 303 ayat (1) KUHP, memuat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan puluh ribu rupiah. Aturan ini telah di ubah menjadi hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

(2). Dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dari hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Aturan ini telah diubah menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

(3). Dalam pasal 303 bis ayat (2) KUHP, awalnya memuat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Aturan ini telah diubah menjadi hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Perjudian online secara tegas diatur pada UU NO 19 tahun 2016 perubahan atas UU NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 27 ayat (2) UU NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Ketentuan dari pasal ini dipertegas dalam pasal 45 ayat (2) UU NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa :

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar”

Perlu diketahui, perjudian sudah ada sebelum lahirnya UU ITE menurut pasal 303 dan 303 bis. Siapa yang dihukum dalam hal ini menurut pasal 303 KUHP adalah orang yang menciptakan peluang bagi orang lain untuk mengaksesnya. praktik perjudian online dan mencari nafkah darinya. Sebaliknya, Pasal 303 bis KUHP menyasar masyarakat yang memanfaatkan peluang sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam KUHP pasal 303. Hanya aparat penegak hukum yang diminta dalam dua pasal tersebut. Selama belum bisa dibuktikan, terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum adalah bandar judi online, atau setidaknya mengenal seseorang terlibat dengan perjudian tersebut.

Pandangan Tentang Mazhab Hukum Positif Indonesia

Aliran pemikiran ini sangat menekankan pada penegakan ketaatan terhadap hukum dan menjaga stabilitas hukum. Positivisme memandang penggunaan hukum sebagai sarana penyelesaian perselisihan dan berpendapat bahwa hal tersebut tepat mengingat keragaman warisan budaya Indonesia. Pendekatan positivisme menciptakan keseragaman hukum, mencegah ketidakpastian hukum, dalam penegakan hukum di Indonesia. Padahal sudah jelas hak adat dan budaya Indonesia yang beragam harus dilindungi undang-undang. Positivisme mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim hukum yang menarik bagi investasi.

Hukum positivisme memiliki sifat yaitu wajib mengikat seluruh warga negara harus tunduk akan hukum yang berlaku, dan pada kajian hukum positivisme mempunyai ciri khas kebenaran harus bisa dibuktikan, jikat tidak bisa dibuktikan maka bukan kebenaran. Namun pada dasarnya berbicara meneganai kebenaran hukum di Indonesia sendiri masih bersifat tajam kebawah tumpul keatas. Dilihat dari kasus perjudian pada topik diatas, bila bisa meringkus masyarakat yang menggunakan situs judi online atau influencer yang mempromosikan judi online tersebut mengapa tidak bisa meringkus bandar besar judi online yang notabene masih aman-aman saja. 

Sumber:

    Isnaini, Enik.  Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut hukum positif Di Indonesia. (Jurnal Independent: 2017) Vol 5, No 1. 

    Haryadi, Tris. Penegakan Hukum Judi Online Berdasarkan Penerapan Hukum KUHP dan UU NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum : kartini Press. Vol. 13 NO 2. 2019. Hal 127. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun