Analisis Kasus Dilihat Dari Dari Hukum Positivisme
Pada dasarnya, kejahatan terkait perjudian kini tunduk pada peraturan hukum Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis. Sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Satu Undang-Undang Nomor Tujuh Tahun 1974 yang menyatakan ada klasifikasi berbagai kejahatan perjudian dan meningkatkan ancaman hukuman atas kejahatan. Namun, ancaman hukuman tersebut ternyata apa yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, dan tidak menimbulkan efek jera.
Dalam pasal 303 dan 303 bis KUHP sebagai mana yang telah diubah pada Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1974 menyatakan bahwa:
(1) Dalam pasal 303 ayat (1) KUHP, memuat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan puluh ribu rupiah. Aturan ini telah di ubah menjadi hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
(2). Dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dari hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Aturan ini telah diubah menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3). Dalam pasal 303 bis ayat (2) KUHP, awalnya memuat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Aturan ini telah diubah menjadi hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Perjudian online secara tegas diatur pada UU NO 19 tahun 2016 perubahan atas UU NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 27 ayat (2) UU NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Ketentuan dari pasal ini dipertegas dalam pasal 45 ayat (2) UU NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar”
Perlu diketahui, perjudian sudah ada sebelum lahirnya UU ITE menurut pasal 303 dan 303 bis. Siapa yang dihukum dalam hal ini menurut pasal 303 KUHP adalah orang yang menciptakan peluang bagi orang lain untuk mengaksesnya. praktik perjudian online dan mencari nafkah darinya. Sebaliknya, Pasal 303 bis KUHP menyasar masyarakat yang memanfaatkan peluang sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam KUHP pasal 303. Hanya aparat penegak hukum yang diminta dalam dua pasal tersebut. Selama belum bisa dibuktikan, terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum adalah bandar judi online, atau setidaknya mengenal seseorang terlibat dengan perjudian tersebut.