Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Judi Online Era Digital Khususnya di Indonesia Dilihat dari Hukum Positivisme

26 September 2023   23:20 Diperbarui: 26 September 2023   23:21 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan Tentang Mazhab Hukum Positif Indonesia

Aliran pemikiran ini sangat menekankan pada penegakan ketaatan terhadap hukum dan menjaga stabilitas hukum. Positivisme memandang penggunaan hukum sebagai sarana penyelesaian perselisihan dan berpendapat bahwa hal tersebut tepat mengingat keragaman warisan budaya Indonesia. Pendekatan positivisme menciptakan keseragaman hukum, mencegah ketidakpastian hukum, dalam penegakan hukum di Indonesia. Padahal sudah jelas hak adat dan budaya Indonesia yang beragam harus dilindungi undang-undang. Positivisme mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim hukum yang menarik bagi investasi.

Hukum positivisme memiliki sifat yaitu wajib mengikat seluruh warga negara harus tunduk akan hukum yang berlaku, dan pada kajian hukum positivisme mempunyai ciri khas kebenaran harus bisa dibuktikan, jikat tidak bisa dibuktikan maka bukan kebenaran. Namun pada dasarnya berbicara meneganai kebenaran hukum di Indonesia sendiri masih bersifat tajam kebawah tumpul keatas. Dilihat dari kasus perjudian pada topik diatas, bila bisa meringkus masyarakat yang menggunakan situs judi online atau influencer yang mempromosikan judi online tersebut mengapa tidak bisa meringkus bandar besar judi online yang notabene masih aman-aman saja. 

Sumber:

    Isnaini, Enik.  Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut hukum positif Di Indonesia. (Jurnal Independent: 2017) Vol 5, No 1. 

    Haryadi, Tris. Penegakan Hukum Judi Online Berdasarkan Penerapan Hukum KUHP dan UU NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum : kartini Press. Vol. 13 NO 2. 2019. Hal 127. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun