Mohon tunggu...
M Reza Baihaki
M Reza Baihaki Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

In Cauda Venenum Korupsi dalam Masa Pandemi, Mungkinkah Pidana Mati?

11 Desember 2020   15:04 Diperbarui: 11 Desember 2020   15:11 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, hemat penulis, penggunaan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam konteks covid-19 saat ini dimungkinkan secara praktis, jika dihadapkan pada dua kondisi alternatif dari 4 pra-syarat yang ditentukan dalam penjelasan UU Tipikor, yaitu Pertama keadaan bahaya, dan bencana alam, dengan catatan penggunaan analogi argumentum a contrario dalam menafsirkan keadaan bahaya nasional dan kondisi bencana alam.

Penulis: adalah Peneliti Senior di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (PoskoLegnas) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Merupakan Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun