Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

7 September 2015   17:49 Diperbarui: 7 September 2015   18:18 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kiswah yang disita oleh KPK semacam itu banyak di jual di Toko-Toko dan Kaki Lima di Mekkah dan Madinah. Saya tidak pernah dikonfirmasi apakah kiswah itu dari seseorang untuk memuluskan maksudnya sebagai penyedia pemondokan dan atau katering.

Kiswah itu juga tidak memiliki Nilai Ekonomis yang dapat memperkaya diri Saya. Kiswah tersebut hanya memiliki nilai agamis spritual.

Tragis, dengan selembar Potongan Kiswah, KPK menjebloskan saya ke penjara.

Saya dituduh mempergunakan Dana Operasional Menteri (DOM) secara melawan Hukum sebesar Rp.1.821.698.840,- angka itu sangat bisa dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Bahwa uang itu berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak ada pada Menteri selaku Pengguna Anggaran (PA). Teknis penggunaan uang tersebut sepenuhnya berada ditangan dan tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran.

Saya selaku yang dituduh mengunakan DOM tersebut tidak pernah dikonfirmasi dalam penyidikan KPK tanggal 14 Juli 2015 oleh penyidik Rufriyanto Maulana Yusuf. Saya hanya ditunjukkan Buku Kas DOM Tahun 2011-2014, dan ketika Saya tanya pada bagian mana dari catatan buku kas tersebut yang merupakan pelanggaran hukum, Penyidik tidak bisa menunjukkan.

Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya kurang jelas. Jumlah rupiah digabungkan antara satu kejadian ke kejadian yang lain, tidak seperti dalam penyidikan yang oleh Penyidik dilihatkan satu persatu secara terperinci dan dimaksudkan dalam BAP tanggal 14 juli 2015. Akibat itu Saya mengalami kesulitan untuk menjelaskan secara terperinci atas angka-angka DOM yang digabungkan oleh Penuntut Umum KPK. Namun demikian, Saya tetap akan memberikan bantahan dakwaan Penuntut Umum KPK sebagai berikut:

  1. Membayar pengobatan anak Terdakwa sejumlah 12.435.000,- (dua belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Saya sebagai Menteri memperoleh asuransi kesehatan VVIP dan istri Saya sebagai Anggota DPR RI juga memiliki kartu asuransi VVIP, jadi tidak masuk akal bila Saya minta dibayarkan biaya pengobatan anak Saya pakai uang DOM.

  1. Membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk Terdakwa dan akomodasi untuk Terdakwa, keluarga dan ajudan Terdakwa ke Australia, diantaranya untuk mengunjungi anak Terdakwa yakni SHERLITA NABILA yang sedang menempuh pendidikan di Australia sejumlah Rp. 226.833.050,00 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh rupiah);

Saya tidak pernah pergunakan uang DOM untuk keperluan biaya liburan Saya dan Keluarga di dalam maupun di luar negeri. Bukankah KPK telah menyita dan Penuntut Umum KPK telah mengetahui dokumen pembayaran tiket oleh Saya untuk keluarga Saya pada saat pergi haji yang oleh media di gembar-gemborkan pakai uang Negara.

Bila Saya punya watak mengunakan uang DOM untuk biaya tiket dan liburan Saya beserta kelurga, maka itu akan Saya lakukan pada setiap perjalanan liburan Saya di dalam maupun luar Negeri.

  1. Membayar transportasi dan akomodasi Terdakwa, keluarga dan ajudan Terdakwa dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp.95.375.830,00 (Sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah);

Saya tidak pernah pergunakan uang DOM untuk liburan ke SIngapura, Saya juga tidak pernah meminta uang DOM untuk pembiayaan apapun di Singapura. Saya menduga uang itu dititipkan oleh Sdr. SAEFUDIN kepada Ajudan, Saya tidak pakai, lalu dikembalikan ke Sdr. SAEFUDIN, namun Sdr. SAEFUDIN tetap menulisnya sebagai uang yang dipergunakan oleh Menteri.

  1. Diberikan kepada saudara kandung Terdakwa bernama TITIN MARYATI sejumlah Rp.13.110.000,00 (tiga belas juta seratus sepuluh ribu Rupiah);

Uang itu berasal dari uang Saya, bukan dari uang DOM.

  1. Membayar visa, transportasi dan akomodasi, serta uang saku Terdakwa bersama istri Terdakwa bernama WARDATUL ASRIYAH, anak Terdakwa bernama KARTIKA dan RENDIKA, serta sekertaris/staf pribadi isteri terdakwa yakni MULYANAH ACIM dalam rangka pengobatan Terdakwa ke Jerman sejumlah Rp. 86.730.250,00 (delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun