Maka diundanglah para pemilik pemondokan oleh Sdr. SYAHROZI atas perintah Saya. Hadir kurang lebih 50 (lima puluh) orang pemilik pemondokan ditambah dengan seluruh pejabat Kementerian Agama yang berada di Mekkah saat itu. Saya selaku Menteri Agama RI setelah menjelaskan tentang jumlah jamaah haji Indonesia setiap tahun dan menyampaikan kriteria jarak pemondokan dari Masjidil Harom, lalu mengemukakan maksud Pemerintah Indonesia untuk menyewa perumahan dalam jangka panjang yakni dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun ke depan. Bentangan waktu 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun itu berdasarkan sisa masa jabatan saya selaku menteri agama.
Lalu saya menugaskan Sdr. SYAIROZI DIMIYATI untuk menindaklanjuti rapat tersebut namun Sdr. SYAIROZI DIMIYATI tidak memberikan laporan perkembangan apapun atas tugas yang Saya berikan kepadanya sampai dengan Saya berhenti sebagai Menteri Agama RI pada bulan Mei 2014. Karena itu, Dakwaan Penuntut Umum KPK yang menyebutkan bahwa Saya telah mengambil keputusan bagi sejumlah orang dan atau perusahaan tertentu sebagai penyedia pemondokan dan perumahan, sama sekali tidak benar dan tidak ada dasarnya.
Sebagai catatan, rapat tersebut sangat formal, tidak ada lobby individual atau kelompok, rapat itu melibatkan orang banyak setidaknya kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) orang yang terdiri dari pemilik perumahan atau kuasanya dan para aparatur Kementerian Agama.
Saya juga mengemukakan sistem penganggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan setiap tahun sekali oleh Komisi VIII DPR-RI dan Pemerintah. Itulah yang menjadi kendala kami tidak bisa melakukan pembayaran uang muka untuk 3 (tiga) tahun sekaligus. Pada rapat tersebut bertindak sebagai Interpreter bahasa arab adalah Sdr. ABDUL WADUD dan Sdri. ILHAM LUBIS. Rapat tersebut baru sempai pada tingkat penjajagan dengan mengemukakan maksud dan tidak ada keputusan apapun yang mengikat kedua belah pihak.
- Nota Dinas tertanggal 6 Juni 2012 Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1433 H yang ditandatangani oleh Kepala Bagian TU Pimpinan, Sdr. SAEFUDIN, NIP 19621127 1992031003 adalah Nota Dinas liar dan bertentangan dengan Tata Cara Persuratan Departemen Agama tahun 2006, dengan kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
- Saya selaku Menteri Agama tidak pernah memerintahkan Kabag TU Sdr. SAEFUDIN, untuk membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1433 H / 2012 M.
- Saya selama menjadi Menteri Agama tidak memiliki tradisi memerintahkan staf untuk membuat Nota Dinas. Tradisi yang biasa saya lakukan dalam hal meng-addres surat atau perintah selalu mempergunakan lembar disposisi resmi Menteri Agama.
- Pada substansi Nota Dinas disebutkan bahwa “berdasarkan pengarahan Menteri” adalah tidak benar, karena Saya tidak pernah mengarahkan Sdr. SAIFUDDIN untuk membuat Nota Dinas dengan tujuan seperti yang tertera pada Nota Dinas dimaksud.
- Pada Nota Dinas disebutkan 12 (duabelas) nama, yang 7 (tujuh) nama diantaranya tidak saya kenal sama sekali, jadi mana mungkin saya mengarahkan Sdr. SAIFUDDIN untuk menulis Nota Dinas dan mengajukan nama-nama yang tidak saya kenal untuk menjadi Petugas Penyelanggara Ibadah Haji (PPIH).
- Pada Nota Dinas tersebut tidak tertera nomor surat.
- Tidak mengatasnamakan atasan langsung
- Tidak lazim aparat eselon III langsung menyurati eselon I.
- Saya selaku Menteri tidak pernah menerima tembusan dari Nota Dinas tersebut.
- Saya baru mengetahui Nota Dinas tersebut pada tanggal 2 Mei 2014, empat hari menjelang Saya dimintai keterangan oleh KPK pada 6 Mei 2014, yakni pada saat Sdr. Irjen M. JASIN, Dirjen PHU Sdr. ANGGITO ABIMANYU dan pengacara Kementerian Agama Sdr. LUTFI HAKIM menghadap saya di ruang kerja saya di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng.
- Nota Dinas tertanggal 10 Mei 2013 Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1434 H yang ditandatangani oleh Kepala Subbag TU Menteri Sdr. H. Amir Jafar, S.IP, M.Si NIP 19621102 198603 1 002, adalah Nota Dinas liar dan bertentangan dengan tata cara persuratan Departemen Agama tahun 2006, dengan kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
- Saya selaku Menteri Agama tidak pernah memerintahkan Wakabag TU Sdr. AMIR JAFAR untuk membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1434 H / 2013 M.
- Saya selama menjadi Menteri Agama tidak memiliki tradisi memerintahkan staf untuk membuat Nota Dinas apalagi kepada Sdr. AMIR JAFAR yang notabene pegawai eselon IV. Tradisi yang biasa saya lakukan dalam hal meng-addres surat atau perintah selalu mempergunakan lembar disposisi resmi Menteri Agama.
- Pada substansi Nota Dinas disebutkan bahwa “berdasarkan pengarahan Menteri” adalah tidak benar, karena saya tidak pernah mengarahkan Sdr. AMIR JAFAR untuk membuat Nota Dinas dengan tujuan seperti yang tertera pada Nota Dinas dimaksud.
- Pada Nota Dinas disebutkan sejumlah nama yang sebahagiannya tidak saya kenal sama sekali, jadi mana mungkin saya mengarahkan Sdr. AMIR JAFAR untuk menulis dan mengajukan nama-nama yang tidak saya kenal untuk menjadi Petugas Penyelanggara Ibadah Haji (PPIH).
- Pada Nota Dinas tersebut tidak tertera nomor surat.
- Tidak lazim aparat eselon IV langsung menyurati eselon I
- Saya selaku Menteri tidak pernah menerima tembusan dari Nota Dinas yang dibuat oleh Sdr. AMIR JAFAR.
- Saya mengetahui Nota Dinas tersebut pada tanggal 2 Mei 2014, empat hari menjelang saya dimintai keterangan oleh KPK pada 6 Mei 2014, yakni pada saat Sdr. Irjen M. JASIN, Dirjen PHU Sdr. ANGGITO ABIMANYU dan pengacara Kementerian Agama LUTFI HAKIM menghadap saya di ruang kerja saya di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng.
Majelis Hakim Yang Saya Muliakan Perihal Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, ketentuannya telah diatur pada UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut :
- Menteri membentuk Panitia Penelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
- Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas:
- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) ; dan
- Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
- Gubernur atau Bupati / Walikota dapat mengankat petugas yang menyeratai jemaah haji, yang terdiri atas :
- Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) ; dan
- Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Pada tahun 2012 Petugas haji Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) berjumlah 4031 (empat ribu tiga puluh satu) orang, terdiri dari Petugas Kloter sebanyak 2.405 (dua ribu empat ratus lima) orang, Petugas Non-kloter sebanyak 836 orang dan tenaga musiman (Temus) di Arab Saudi sebanyak 790 (tujuh ratus Sembilan puluh) orang. Dari petugas berjumlah 4031 (empat ribu tiga puluh satu) orang itu, disebutkan dalam Nota Dinas bertanggal 6 Juni 2012 yang diajukan sebagai Petugas PPIH adalah 12 (dua belas) orang dan 5 (lima) orang diantaranya tidak Saya kenal.
Sedangkan pada tahun 2013 jumlah Petugas Haji Indonesia termasuk Tenaga Musim (temus) seluruhnya 3.485 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) orang, terdiri dari Petugas Kloter yang menyertai jemaah sebanyak 1.920 (seribu Sembilan ratus dua puluh) orang, petugas non-kloter sebanyak 823 (delapan ratus dua puluh tiga) orang, Temus 729 (tujuh ratus dua puluh Sembilan) orang dan Tim Amirul Hajj 13 (tiga belas) orang. Temus direkrut dari para mukimin dan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di negara-negara Timur –Tengah. Dari petugas yang berjumlah 3.485 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) orang itu, disebutkan dalam Nota Dinas bertanggal 10 Mei 2013 yang diajukan sebagai Petugas PPIH adalah 17 (tujuh belas) orang dan 7 (tujuh) orang diantaranya tidak saya kenal. Mohon yang mulia pertimbangkan kembali, pantaskah Nota Dinas seperti itu menjadi pintu masuk menyeret saya sebagai Tersangka, kemudian menjadi terdakwa pada sidang Tipikor ini?
Perlu Yang Mulia ketahui, bahwa kesempatan untuk menjadi Petugas Haji Penyelenggara Ibadah Haji setiap tahun merupakan kesempatan yang terbuka yang diumumkan melalui Website Kementerian Agama dan Media lainnya, dengan demikian siapapun dapat mengakses informasi itu dan siapapun memiliki peluang untuk mendaftarkan diri sebagai calon Petugas Haji Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Tentu dalam pengajuan diri sebagai calon Petugas PPIH harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh No. D/159 tahun 2012 dan No. D/78 tahun 2013. Ada persyaratan, ada seleksi, ada test, ada pelatihan, dan ada keputusan seseorang lulus atau tidak lulus sebagai Petugas PPIH. Siapa yang lulus menjadi petugas dan yang berangkat menjadi petugas bukan urusan Menteri, melainkan urusan Dirjend PHU selaku KPA dan Direktur yang menangani rekruitmen serta pemberangkatan petugas. Lalu mengapa Menteri yang dilimpahi kesalahan dan harus bertanggungjawab?
- Pemberian Sisa Kuota Yang Tidak Diserap
Alasan lain yang menyebabkan Saya berada di kursi Terdakwa adalah pemberian sisa kuota nasional yang tidak terserap.
Dalam hal itu saya ingin menjelaskan, bahwa setiap tahun selalu ada sisa kuota yang tidak terserap dengan kisaran 1 s/d 2% yang disebabkan adanya calon jamaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, tidak mampu melunasi dan alasan lainnya. Jadi bila calon jamaah haji reguler tahun 2012 berjumlah 194.000 (seratus sembilan puluh empat ribu) orang, maka yang tidak terserap bisa mencapai lebih dari 2000 (dua ribu) orang dari kuota. Sisa sejumlah itu adalah benar-benar sisa kuota yang sudah tidak bisa diserap lagi oleh jamaah yang terjadwal berangkat haji pada tahun 2012 dan tahun 2013. Padahal kami telah memberikan kesempatan jamaah haji untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam 3 tahap. Tahap pertama tanggal 26 Juli 2012 s/d 31 Agustus 2012, masih ada sisa kuota, dilakukanlah tahap pelunasan kedua pada tanggal 3 September 2012 s/d 7 September 2012 masih ada sisa kuota lagi, lalu dilakukan lagi tahap pelunasan ketiga pada tanggal 12 September 2012 s/d 14 September 2012, tapi ternyata kuota tersebut masih tersisa. Pada saat itu waktu sudah sangat mepet, tidak mungkin sisa kuota itu didistribusikan lagi kepada calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2012, maka berdasarkan UU No 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 28 ayat 3 disebutkan “Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional”. Atas dasar itulah sisa kuota dibagikan kepada calon jamaah haji yang benar benar siap melunasi BPIH dan siap segala sesuatunya untuk berangkat haji, dan dengan pertimbangan :
- Untuk mengurangi kerugian negara.
- Memanfaatkan sisa kuota agar terserap semaksimal mungkin.
- Kuota Haji didambakan banyak orang, sangat mubazir bila sisa kuota tidak dipergunakan dan menjadi hangus tak terpakai.
- Untuk menghindari pengurangan kuota haji dari Menteri Haji Saudi Arabia akibat kuota yang selalu tidak terserap secara maksimal.
- Agar tetap memiliki alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi yang lebih besar lagi dari 211.000 jamaah, untuk mengatasi antrian berangkat haji yang demikian panjang.
Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas tidak sebanding dengan permintaan. Sisa kuota yang jumlahnya terbatas itu diberikan kepada :
- Jamaah usia lanjut;
- Penggabungan suami/istri/keluarga yang terpisah keberangkatannya;
- Petugas pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH);
- Anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI);
- Anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Daeran Republik Indonesia (DPD RI);
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI);
- Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP);
- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI);
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI);
- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
- Kementerian dan Lembaga;
- Badan Pusat Statistik;
- Veteran;
- Wartawan Media Center Haji;
- Wartawan non Media Center Haji;
- Tokoh Agama;
- Tokoh Masyarakat;
- Tokoh Politik.