Korea Utara yang dulunya disebut dengan Republik Rakyat Demokratik Korea berdiri pada tahun 1948. Korea Utara dipimpin oleh keluarga Kim yang terdiri dari; Kim il-Sung, Kim Jong-il, Kim Jong-un. Secara khusus rezim Kim il-Sung memerintah Korea Utara dengan periode terlama dalam standar global yaitu sejak 1948 hingga 1994 atau tepatnya 45 tahun 10 bulan. Tampuk pemerintahan di lanjutkan oleh Kim Jong-il mulai tahun 1994 hingga 2011, berikutnya pemerintahan dilanjutkan oleh Kim Jong-un mulai tahun 2011 hingga sekarang (Adam, 2023).
Kondisi politik Korea Utara sejak tahun 1980-an menganut konsep; suryong (pemimpin) sistem. Sistem suryong tersebut bertujuan untuk mengabdikan pedoman pemimpin melalui suksesi turun-temurun (Adam, 2023).
Poin yang perlu di perhatikan dari suryong sistem adalah meskipun bermula pada keditaktoran leninisme, namun sistem tersebut berdasar pada Juche Korea Utara, dimana suryong telah menggantikan partai sebagai inti politik kepemimpinan (Adam, 2023).
Isu nuklir Korea Utara mulai tersebar pada tahun 1980-an dan awal 1990-an lantaran dengan berakhirnya hubungan aliansi perang dingin mereka, serta dihadapkan dengan tantangan keberlangsungan hidup rezim yang mencari keamanan melalui persenjataan nuklir Amerika Serikat. Korea Utara mulai aktif melakukan penelitian nuklir pada tahun 1950-an karena khawatir tertinggal dengan negara rivalnya, Korea Selatan. Korea Utara menyetujui pembangunan damai dengan Uni Soviet untuk membangun insfrastuktur nuklir. Uni Soviet menyetujui kerja sama dengan membantu pembangunan reaktor nuklir di Yongbyong, dimana dengan dibangunnya reaktor nuklir tersebut nantinya membuat Amerika Serikat khawatir terkait perkembangan nuklir di Semenanjung. Pada tahun 1962 Uni Soviet menarik rudal miliknya yang berada di Kuba yang membuat pemerintah Korea Utara khawatir akan ditinggalkan oleh negara pelindungnya yaitu Uni Soviet. Kejadian inilah yang membuat Korea Utara menjadi lebih menekankan pengembangan nuklir untuk menjamin keamanan negara (Adam, 2023).
Korea Utara telah menunjukkan kesadarannya terkait senjata nuklir, bahkan minatnya dalam ilmu dan pengetahuan nuklir mendahului terbentuknya negara Korea Utara itu sendiri pada tahun 1948. Pemimpin pertama Korea Utara, Kim il-Sung belajar dari pengeboman kota Hiroshima dan Nagasaki, bahwa dua senjata atom dapat menundukkan negara besar seperti Jepang. Akan tetapi pada tahun 1970-an Korea Utara baru mulai menekuni nuklir karena adanya perasaan tersaingi dengan negara rivalnya, Korea Selatan. Kim il-Sung mulai menekuni nuklir salah satunya juga adalah untuk memberikan peninggalan atau warisan kepada putranya, Kim Jong-il (Adam, 2023).
Korea Utara menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan enam kali uji coba nuklir bawah tanah terhitung dari tahun 2006 hingga tahun 2017 di lokasi uji coba Punggye-ri. Uji coba nuklir pertama dilakukan pada 9 Oktober 2006, lantas disusul uji coba kedua pada 25 Mei 2009, uji coba ketiga pada 12 Februari 2013, kemudian uji coba nuklir keempat dan kelima dilakukan di tahun yang sama yaitu 6 Januari dan 9 September 2016, hingga percobaan nuklir terakhir dilakukan pada 3 September 2017 (Adam, 2023).
Dewan keamanan PBB memiliki tanggungjawab menjaga perdamaian dan keamanan Internasional sebagaimana tertuang dalam piagam PBB pasal 24 ayat 1 dan 2, dimana pasal tersebut mencakup banyak aspek diantaranya; pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), terorisme, konflik etnis, perang, dan pengembangan nuklir Korea Utara. Dewan keamanan tidak langsung mengambil tindakan terkait pengembangan nuklir yang dilakukan Korea Utara, hal ini karena apa yang dilakukan pihak Korea Utara dinilai tidak membahayakan perdamaian dunia, namun situasi ini berubah saat Korea Utara melakukan uji coba rudal balistik pada 5 Juli 2006 (Christophorus, dkk., 2016).
Menanggapi tindakan Korea Utara tersebut dewan keamanan PBB mengeluarkan resolusi nomor 1695 tahun 2006 yang mengecam uji coba tersebut karena dianggap mengancam perdamaian Internasional, serta Korea Utara diminta untuk menghentikan segala bentuk uji coba nuklirnya (Christophorus, dkk., 2016).
Tindakan uji coba nuklir yang dilakukan pihak Korea Utara disamping di awasi oleh dewan keamanan PBB juga di awasi oleh IAEA, Amerika Serikat, dan Korea Selatan (Christophorus, dkk., 2016). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perselisihan dikancah Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, Reza. 2023. Analisis Strategi Nuklir Korea Utara Pasca Perang Dingin: Pengaruh Proliferasi Nuklir Korea Utara Terhadap Stabilitas Keamanan Asia Timur.