Mohon tunggu...
Reza Akbar Nurokhman
Reza Akbar Nurokhman Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswa tahun pertama semester 2 Universitas Airlangga, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Ekonomi Pembangunan, saya memiliki ketertarikan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dan banyak hal terutama dalam bidang sosial masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU Perampasan Asset, Sampai Kapan Akan Mengawang?

11 Mei 2023   17:32 Diperbarui: 11 Mei 2023   19:29 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RUU perampasan aset memiliki terobosan yang dibutuhkan oleh para penegak hukum untuk memperkuat sistem hukum untuk dapat melakukan perampasan terhadap hasil untuk dapat melakukan perampasan terhadap harta hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana (non conviction based forfeiture). Sistem non conviction based forfeiture mempunyai kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan/atau aset-aset lain yang patut diduga sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana, khususnya yang termasuk dalam kategori kejahatan serius atau transnational organised crime. Adanya sistem tersebut mungkin akan menjadi efektif karena perampasan melalui tuntutan pidana dinilai memakan proses yang sangat lama. (Kausar Dwi Kusuma, 2019: 13).

Melalui RUU Perampasan Aset yang sudah digagas oleh pemerintah, diharapkan agar upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat diefektifkan. Beberapa tantangan yang harus dihadapi pemerintah diantaranya terkait dengan isu hak atas harta kekayaan dan juga proses peradilan yang adil. Mengingat pendekatan perampasan in rem telah menggeser nilai kebenaran materil tentang kesalahan dalam hukum pidana menjadi sebatas kebutuhan akan kebenaran formil atas asal-usul harta kekayaan. Dalam pengimplementasian RUU Perampasan Aset nantinya, pemerintah setidaknya harus menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sama sekali tidak membuktikan kesalahan seseorang, melainkan hanya membuktikan bahwa suatu aset merupakan hasil kejahatan. (Riset publik, 2019).

Pernyataan Sikap dan Rekomendasi Kebijakan

Melihat banyaknya pejabat yang harta kekayaan sudah melebihi nilai wajar dan angka indeks korupsi di Indonesia yang semakin turun, pemerintah perlu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset agar harta kekayaan hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara tanpa melalui proses yang panjang. DPR juga harus bersikap serius terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset agar nantinya UU tersebut dapat segera disahkan.

References

(n.d.). Wikipedia. Retrieved March 7, 2023, from https://twitter.com/CandraDharmawan/status/1630688847397896194?s=20

(n.d.). e-lhkpn. Retrieved March 7, 2023, from https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/

Belum Adanya UU Perampasan Aset dan LHKPN yang 'Lemah' Jadi Celah Pejabat Sembunyikan Aset. (2023, February 27). Pikiran-Rakyat.com. Retrieved March 7, 2023, from https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016335241/belum-adanya-uu-perampasan-aset-dan-lhkpn-yang-lemah-jadi-celah-pejabat-sembunyikan-aset

Data LHKPN: 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan. (2023, February 23). CNN Indonesia. Retrieved March 7, 2023, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230223091738-12-916768/data-lhkpn-13-ribu-pegawai-kemenkeu-belum-lapor-harta-kekayaan

Dirjen Pajak Suryo Utomo ikut disoroti soal moge, Menteri Sri Mulyani perintahkan buka laporan harta kekayaan. (2023, February 26). BBC. Retrieved March 7, 2023, from https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0jl4yx59wdo

DPR Belum Terima RUU Perampasan Aset yang Didorong Jokowi. (2023, February 10). CNN Indonesia. Retrieved March 7, 2023, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230209201336-32-911230/dpr-belum-terima-ruu-perampasan-aset-yang-didorong-jokowi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun