Mohon tunggu...
Reza AdityaPratama
Reza AdityaPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana Alternatif terhadap Kejahatan Anak Remaja

2 Januari 2023   08:32 Diperbarui: 2 Januari 2023   08:33 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan Sanksi Pidana Sebagai Sarana Menanggulangi Kejahatan Anak

Anak Berhadapan Dengan Hukum

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diketahui jumlah ABH mencapai 1.434 kasus.

Adanya peraturan yang terkait tentang sistem peradilan pidana anak pada dasarnya dapat menjadi hal utama untuk pemulihan mental bagi anak. Memberikan  suatu sanksi yang pantas bagi pelaku kejahatan dan menimbangkan masa depan anak adalah suatu hal yang cukup sulit. Pada dasarnya penjatuhan pidana adalah upaya untuk memberikan efek jera bagi si pelaku. Setiap pelaksanaan tindak pidana diharuskan tidak menimbulkan korban, kerugian fisik, mental dan sanksi sosial.

Pidana harus memiliki nilai dan berorientasi pada edukasi sebagaimana saat anak menjadi pelaku kejahatan bukan hanya memberikan sanksi materiil saja. Namun dalam hal ini diberikan suatu rehabilitasi yang menyadarkan anak bahwa hal tersebut tidak patut dilakukan dan layaknya seorang anak, anak tersebut tetap bisa menikmati pendidikan yang layak serta kasih kedua orang tua.

Bimbingan baik secara moral maupun mental sepatutnya dilakukan agar yang tertanam didalam benak si anak untuk menjadikan hal yang diperbuat menjadikan tolak ukur dalam bertindak untuk anak tersebut.

Sanksi Pidana Anak

Penjelasan yang berbeda antara sanksi pidana anak dan orang dewasa, sanksi pidana pada umumnya berarti dijatuhkan hukuman akibat dari melawan hukum. Sanksi pidana atau hukuman yang diberikan kepada anak sebenarnya berlaku ketika anak tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya diversi.

Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana paling lama setengah dari hukuman orang dewasa.

Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengikuti ketentuan pidana pada ketentuan yang terdapat dalam KUHP Pasal 10 memiliki sanksi tersendiri.

    Suatu perbuatan yang dilakukan anak dapat dijatuhkan berupa pidana pokok dan pidana tambahan adalah suatu pidana peringatan, dengan syarat yaitu pembinaan di luar lembaga, serta pelayanan masyarakat kemudian pengawasan yang dilakukan oleh Negara. Kemudian tambahannya adalah dapat perampasan keuntungan atau membayar ganti rugi kepada korban dan pemenuhan kewajiban.

Sanksi Pidana Alternatif pada Anak Remaja

Pemberian Sanksi Pidana Alternatif

Sanksi/Hukuman pidana intinya adalah sesuatu penjamin guna merehabilitasi sikap yang berasal dari pelaku kejahatan tersebut, tetapi tidak langka kalau sanksi pidana diciptakan jadi sesuatu ancaman bagi kebebasan insan itu sendiri sebab suatu sanksi diberikan atas dasar untuk membuat pelaku merasakan akibat perbuatannya.

Dalam menegakkan hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum maka sepatutnya adalah berpegang teguh terhadap asas perlindungan anak, saat anak berhadapan dengan hukum perlu adanya suatu perlindungan sebab anak berbeda dengan orang dewasa, serta keadilan tanda adanya non diskriminasi, kemudian suatu kepentingan terbaik bagi anak dan penghargaan bagi anak dalam kelangsungan tumbuh kembang anak serta tidak lupa pembinaan yang proporsional yang tidak merampas kemerdekaan anak.

Penentuan jenis eksekusi terhadap anak adalah peran seorang hakim pengadilan maka eksekusi atau tindakan yang akan diputuskan kepada terdakwa anak menjadi pelaku tindak pidana. Menurut Pasal 14 Undang-Undang angka 23 Tahun 2002 perihal perlindungan Anak yang menyatakan “setiap anak berhak buat diasuh sang orang tuanya sendiri, kecuali Jika terdapat alasan dan /atau aturan aturan yang sah membagikan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.” Lebih mengutamakan bahwa seorang anak yang bermasalah dengan hukum sepatutnya dikembalikan kepada orang tuanya.

Pasal 24 Undang–Undang Angka 3 Tahun 1997 dipengaruhi apabila tindakan yang bisa dijatuhkan pada anak itu: salah satunya pada poin pertama adalah mengembalikan kepada orang tuanya, atau menyerahkan dan mengikuti aturan Negara dalam pendidikan dan pembinaan atau dikembalikan pada organisasi masyarakat untuk pelatihan serta latihan kerja sosial

Pemidanaan artinya upaya buat menyadarkan pelaku agar menyesali kesalahan, perilaku atas perbuatan, dan mengembalikannya sebagai rakyat yang baik/anak baik, taat pada aturan, menjunjung tinggi nilai moral, sosial serta agama, sebagai akibatnya tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib serta damai.

Bila mengikuti aturan dari PBB mengenai keputusan tentang Anak yang memiliki masalah hukum dalam putusan tersebut menjelaskan beberapa poin mengenai jenis sanksi yang seharusnya diberikan kepada anak. Kebanyakan dari poin putusan yang ada dalam Resolusi PBB 45/110-The Tokyo Rules,, banyak yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan mengenai kebutuhan terhadap perlindungan hak anak dan seharusnya tetap dilakukan pembinaan sesuai kebutuhan pelaku.

Sanksi yang terdapat dalam putusan tersebut memiliki poin hingga I artinya memiliki 9 point yang mereka putuskan terhadap jenis sanksi yang seharusnya diterapkan pada anak yang berkonflik dengan hukum. Beberapa putusan yang terdapat dalam Resolusi tersebut adalah hukuman yang seharusnya diberikan pada anak pelepasan bersyarat, hukuman ekonomi atau uang bisa dikatakan denda dan ganti rugi kepada korban serta pengembalian kepada orang tua dan bisa juga berupa pidana pengawasan dan pidana bersyarat terakhir dapat melakukan perintah kerja sosial.

Faktor penyebab Anak Remaja melakukan Tindak Kejahatan

Faktor Penyebab

Anak Remaja dalam masa pertumbuhan memiliki kecenderungan rasa ingin tahu yang cukup tinggi, akibatnya sering kali mereka tidak  memahami tentang kebenaran atau kesalahan bahwa ada sesuatu yang dilarang untuk dilakukan misalnya melakukan suatu tindak kejahatan.

Faktor penyebab tindak kejahatan pada anak memiliki beberapa penyebab selain daripada faktor keluarga terdapat faktor lingkungan, ekonomi serta faktor pendidikan. Hal tersebut tidak serta merta memicu kenakalan anak dampak dari media sosial juga dapat mempengaruhi tindak kejahatan anak tersebut

Dampaknya apabila anak yang kurang menerima kasih sayang relatif, perhatian serta bimbingan dalam pengembangan perilaku sikap serta kontrol orang tua, Orang tua atau orang tua asuh bisa menggunakan praktis dilibatkan arus hubungan sosial serta lingkungan tidak sehat dan merugikan tumbuh kembang anak itu sendiri.

 Kondisi lingkungan dapat mempengaruhi dan dapat dikatakan bahwa, tidak jarang anak-anak ikut serta dalam kegiatan kriminal. Itu mampu karena persuasi, spontanitas atau gabung saja. tetapi itu tetap saja itu artinya tindakan kejahatan. tetapi untuk pertumbuhan dan perkembangan spiritual disparitas perlakuan wajib diperhatikan pada anak-anak pada aturan program dan pidana.

Pandangan Sutherland dan Cressey, mengenai kejahatan berarti hasil dari berbagai faktor dan variabel dan bahwa faktor-faktor ini tidak selalu diklasifikasikan menurut aturan yang diterima secara umum, sehingga menjelaskan perilaku kriminal bukanlah teori ilmiah.

Anak remaja saat melakukan tindak kejahatan mereka dianggap belum mampu mempertanggung jawabkan kesalahannya tidak seperti orang dewasa, sanksi pidana penjara adalah pilihan terakhir bagi pelaku remaja. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana anak yaitu aspek sosiologis dan aspek kriminologis. Sisi kriminologi terdiri dari tiga sub penting yaitu ekonomi, lingkungan dan keluarga. Selain itu belum saatnya mempertajam konsep diversi dengan konsep restoratif justice menjadi ius constitutum di Indonesia karena kejahatan di Indonesia merupakan kejahatan yang masif dan sistematis.

Cara mendidik

Suatu permasalahan yang dianggap faktor atau penyebab anak melakukan suatu kejahatan salah satunya merupakan lingkungan juga keluarga, karena hal itu dapat menjadikan suatu pada pola asuh yang dilakukan orang tua kepada anak menjadi kendali utama pembentukan karakter anak mengenal hal baik atau buruk yang berdampak pada kehidupan yang menjadi masa depan anak. Lingkungan keluarga adalah tempat yang bertugas menyiapkan untuk kebutuhan sehari-hari, Lingkungan memainkan peran penting dalam fase awal pengalaman dalam menghadapi masyarakat dunia luar, juga faktor lingkungan sehari-hari.

Setelah anak melakukan suatu Tindak kejahatan upaya awal dilakukan seharusnya adalah faktor mendidik anak agar anak dapat menyadari perbuatannya itu salah dan setelah melakukan pembinaan dapat dikembalikan kepada orang tua agar konsep awal dari hal tersebut adalah orang tuanya dapat mendidik sebagai suatu bentuk perbaikan perilaku dapat juga kesalahan yang dilakukan oleh anak tersebut diberikan sanksi kerja sosial agar dapat meratapi kesalahannya.

Pengembalian kepada orang tua merupakan salah satu upaya yang diberikan sebagai bentuk efektif terhadap pembinaan bagi anak yang bermasalah dengan hukum daripada sanksi kurungan penjara sebab kenakalan anak perlu banyak edukasi tentang cara pandang yang luas memahami sesuatu.

Upaya mengatasi Tindakan kejahatan Anak Remaja

Upaya Pembaharuan

Permasalahan anak remaja melakukan tindak kejahatan adalah hal yang perlu diawasi oleh semua pihak, sebab selain anak remaja merupakan generasi penerus bangsa dapat dikatakan suatu tanggung jawab yang diemban orang tua terhadap anak sangat besar, selain, terhadap perilaku sang anak juga peran mereka adalah mendidik serta memberikan ilmu pengetahuan yang terbaik. Selanjutnya bisa dikatakan bahwa memberikan ilmu pengetahuan terhadap anak artinya sebuah kewajiban orang tua agar anak tumbuh dengan baik.

Pasal 45 KUHP mendefinisikan arti anak adalah yang berusia di bawah umur memiliki usia 16th atau belum berusia 16th. Apabila anak tersangkut dalam perkara pidana, hakim dapat memerintahkan pemulangan pihak yang bersalah kepada orang tua, wali sah atau wali mereka secara cuma-cuma menghukum atau memerintahkannya untuk diserahkan kepada pemerintah tanpa penalti.

Dalam bunyi pasal diatas yang menyebutkan demikian maka apabila anak yang memiliki umur diatas 16 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan. Padahal bagi anak suatu sanksi pidana kurungan badan atau penjara bukanlah solusi yang baik serta efektif dan saat menanggulangi kejahatan atau tindakan yang dilakukan anak dengan sanksi kurungan badan atau penjara adalah langkah terakhir. Perlu adanya tindak alternatif sesuai yang diberikan saran oleh PBB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun