Mohon tunggu...
Reza AdityaPratama
Reza AdityaPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana Alternatif terhadap Kejahatan Anak Remaja

2 Januari 2023   08:32 Diperbarui: 2 Januari 2023   08:33 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak Remaja dalam masa pertumbuhan memiliki kecenderungan rasa ingin tahu yang cukup tinggi, akibatnya sering kali mereka tidak  memahami tentang kebenaran atau kesalahan bahwa ada sesuatu yang dilarang untuk dilakukan misalnya melakukan suatu tindak kejahatan.

Faktor penyebab tindak kejahatan pada anak memiliki beberapa penyebab selain daripada faktor keluarga terdapat faktor lingkungan, ekonomi serta faktor pendidikan. Hal tersebut tidak serta merta memicu kenakalan anak dampak dari media sosial juga dapat mempengaruhi tindak kejahatan anak tersebut

Dampaknya apabila anak yang kurang menerima kasih sayang relatif, perhatian serta bimbingan dalam pengembangan perilaku sikap serta kontrol orang tua, Orang tua atau orang tua asuh bisa menggunakan praktis dilibatkan arus hubungan sosial serta lingkungan tidak sehat dan merugikan tumbuh kembang anak itu sendiri.

 Kondisi lingkungan dapat mempengaruhi dan dapat dikatakan bahwa, tidak jarang anak-anak ikut serta dalam kegiatan kriminal. Itu mampu karena persuasi, spontanitas atau gabung saja. tetapi itu tetap saja itu artinya tindakan kejahatan. tetapi untuk pertumbuhan dan perkembangan spiritual disparitas perlakuan wajib diperhatikan pada anak-anak pada aturan program dan pidana.

Pandangan Sutherland dan Cressey, mengenai kejahatan berarti hasil dari berbagai faktor dan variabel dan bahwa faktor-faktor ini tidak selalu diklasifikasikan menurut aturan yang diterima secara umum, sehingga menjelaskan perilaku kriminal bukanlah teori ilmiah.

Anak remaja saat melakukan tindak kejahatan mereka dianggap belum mampu mempertanggung jawabkan kesalahannya tidak seperti orang dewasa, sanksi pidana penjara adalah pilihan terakhir bagi pelaku remaja. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana anak yaitu aspek sosiologis dan aspek kriminologis. Sisi kriminologi terdiri dari tiga sub penting yaitu ekonomi, lingkungan dan keluarga. Selain itu belum saatnya mempertajam konsep diversi dengan konsep restoratif justice menjadi ius constitutum di Indonesia karena kejahatan di Indonesia merupakan kejahatan yang masif dan sistematis.

Cara mendidik

Suatu permasalahan yang dianggap faktor atau penyebab anak melakukan suatu kejahatan salah satunya merupakan lingkungan juga keluarga, karena hal itu dapat menjadikan suatu pada pola asuh yang dilakukan orang tua kepada anak menjadi kendali utama pembentukan karakter anak mengenal hal baik atau buruk yang berdampak pada kehidupan yang menjadi masa depan anak. Lingkungan keluarga adalah tempat yang bertugas menyiapkan untuk kebutuhan sehari-hari, Lingkungan memainkan peran penting dalam fase awal pengalaman dalam menghadapi masyarakat dunia luar, juga faktor lingkungan sehari-hari.

Setelah anak melakukan suatu Tindak kejahatan upaya awal dilakukan seharusnya adalah faktor mendidik anak agar anak dapat menyadari perbuatannya itu salah dan setelah melakukan pembinaan dapat dikembalikan kepada orang tua agar konsep awal dari hal tersebut adalah orang tuanya dapat mendidik sebagai suatu bentuk perbaikan perilaku dapat juga kesalahan yang dilakukan oleh anak tersebut diberikan sanksi kerja sosial agar dapat meratapi kesalahannya.

Pengembalian kepada orang tua merupakan salah satu upaya yang diberikan sebagai bentuk efektif terhadap pembinaan bagi anak yang bermasalah dengan hukum daripada sanksi kurungan penjara sebab kenakalan anak perlu banyak edukasi tentang cara pandang yang luas memahami sesuatu.

Upaya mengatasi Tindakan kejahatan Anak Remaja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun